Kota Pasuruan Berzakat

Kota Pasuruan Berzakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang

melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. BAZNAS menjalankan empat fungsi, yaitu:

Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. Untuk terlaksananya tugas dan fungsi tersebut, maka BAZNAS memiliki kewenangan:

Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Memberikan rekomendasi dalam pembentukan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ
Meminta laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan LAZ. Selama 11 tahun menjalankan amanah sebagai badan zakat nasional, BAZNAS telah meraih pencapaian sebagai berikut:

BAZNAS menjadi rujukan untuk pengembangan pengelolaan zakat di daerah terutama bagi BAZDA baik Provinsi maupun BAZDA Kabupaten/Kota
BAZNAS menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR-RI. BAZNAS tercantum sebagai Badan Lainnya selain Kementerian/Lembaga yang menggunakan dana APBN dalam jalur pertanggung-jawaban yang terklonsolidasi dalam Laporan Kementerian/Lembaga pada kementerian Keuangan RI.

Address

Jalan Panglima Sudirman No. 44 Kota Pasuruan
Pasuruan
67116

Opening Hours

Monday 09:00 - 15:00
Tuesday 09:00 - 15:00
Wednesday 09:00 - 15:00
Thursday 09:00 - 15:00
Friday 08:00 - 14:00

Telephone

+623435643993

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kota Pasuruan Berzakat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Kota Pasuruan Berzakat:

Share