19/06/2019
Untuk ortu dan siswa yg masih galau tentang PPDB.....dibaca yaaah....
Tiga Jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua
Sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan urusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.
Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Kembali ditegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua. Baca selengkapnya di:
Tiga Jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua 14 Juni 2019 ← BackSebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan urusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan z...