Berikut data profil legalitas Lembaga Perlindungan Konsumen CELEBES :
Akun Pengaduan Konsumen :
e-Mail : [email protected]
Facebook : [email protected]
2. IDENTITAS LEMBAGA
Nama Lembaga ; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LKPSM ) CELEBES
Bentuk Lembaga ; Badan Hukum / YAYASAN
Status ; Kantor Pusat ; Parepare
Kantor Cabang ; Makassar, Pinrang
, Sidrap, Barru, Enrekang, Tator dan Sengkang
3. LEGALITAS LPKSM
• Nama Notaris ; NUR AZIZAH TAIBIEN, SH.
• Alamat Notaris ; Jl. Bau Massepe No. 286 Parepare
• Akte Pendirian
Nomor ; 03
tanggal ; 28 Peruari 2005 (terlampir)
• Nama Induk Lembaga ; Lembaga Pembinaan & Pengembangan Terapan Sektor Informal ( LP2Tsi)
• Unit Lembaga ; 1. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat CELEBES (LPKSM CELEBES)
2. Bussines Development Service (BDS-LP2Tsi)
• Surat Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) nomor TDLPK/02/INDAG-MET&PK/9/2005 pada tanggal 19 September 2005.
• Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Lembaga dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik nomor 220/L-11-2011/BKBP Tanggal 26 Juli 2011
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nomor ; 02.471.193.9-802.000
(Terdaftar sebagai YAY. Lembaga Pembinaan & Pengembangan Terapan Sektor Informal (LP2TSI) sebagai induk Lembaga LPKSM Celebes)
6. JUMLAH PEMBINA DAN STAF
Pembina : 6(enam) orang
Pimpinan Harian : 3(tiga) orang staff
Anggota Divisi : 24(dua puluh empat) orang
7. SUSUNAN PENGURUS
Struktur pengurus lembaga terdiri dari Pengurus harian ditambah anggota yang terdistribusi pada divis-divisi (sebagaimana terlampir);
8. VISI DAN MISI LEMBAGA
VISI ; terwujudnya sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. MISI ; Menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan azas keseimbangan dan kesetaraan konsumen dan pelaku usaha.
9. KEBIJAKAN OPERASIONAL LEMBAGA
- Meningkatkan pembinaan kepada konsumen dan pelaku usaha;
- Meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha;
- Menumbuhkembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen;
- Meningkatkan pelayanan pengaduan konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi;
- Meningkatkan analisis dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai upaya feed back
- Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen;
10. PROGRAM UMUM PEMBINAAN & PEMBUDAYAAN (Sosial Enforcement)
a. Membangun connecting point, dan partisipasi aktif dalam forum-forum komunikasi lintas sektoral, dalam negeri dan luar negeri;
b. Melakukan edukasi dan advokasi pada masyarakat (konsumen & pelaku usaha);
c. Sosialisasi dan publikasi program lembaga;
d. Membentuk dan membangun motivator, mediator perlindungan konsumen;
e. Penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen;
11. PENEGAKAN HUKUM (Law Enforcement)
a. Aktif bermitra bersama instansi terkait dalam melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, pengawasan klausula baku, dll;
b. Mendorong optimalisasi fungsi dan wewenang lembaga melalui peningkatan SDM;
c. Melakukan investigasi dan analisis serta penanganan/mediasi kasus-kasus sengketa konsumen dan pelaku usaha;