20/08/2026
# Disbunnak Banyuasin Laksanakan Pelayanan Kesehatan Hewan dan Vaksinasi PMK di Desa Rimba Balai
Banyuasin, 20 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan (Keswan) dan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi milik masyarakat di Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memberikan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan perlindungan ternak terhadap ancaman Penyakit Mulut dan Kuku. Desa Rimba Balai tercatat memiliki populasi sekitar 230 ekor sapi, sehingga upaya pencegahan penyakit melalui pelayanan kesehatan hewan dan vaksinasi menjadi penting untuk menjaga kesehatan serta produktivitas ternak milik masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin mendatangi lokasi pemeliharaan ternak masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan hewan serta pemberian vaksin PMK terhadap ternak yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi.
Pelayanan kesehatan hewan di lapangan juga menjadi sarana bagi petugas untuk melakukan pemantauan kondisi ternak secara langsung. Melalui kegiatan tersebut, peternak dapat memperoleh pelayanan sekaligus informasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan ternak, kebersihan kandang, pemberian pakan yang baik, penerapan biosekuriti serta kewaspadaan terhadap munculnya gejala penyakit menular pada hewan.
# # Mendukung Program Pengendalian PMK Nasional
Pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Banyuasin sejalan dengan kebijakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) dalam melanjutkan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku secara nasional.
Pada tahun 2026, pemerintah terus menggiatkan vaksinasi PMK pada daerah-daerah yang masih memiliki risiko penularan. Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH pada Februari 2026 antara lain melaksanakan program Kolaborasi dan Akselerasi Vaksinasi PMK sebagai bagian dari upaya mempercepat perlindungan ternak. Program tersebut melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas kesehatan hewan di lapangan dan peternak dalam menekan penyebaran PMK serta menjaga keberlanjutan usaha peternakan dan ketahanan pangan nasional.
Vaksinasi merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian PMK karena berfungsi membangun kekebalan pada populasi ternak yang rentan. Pelaksanaan vaksinasi secara berkelanjutan, disertai surveilans, pengawasan lalu lintas ternak, penerapan biosekuriti serta pelaporan apabila ditemukan ternak dengan gejala mengarah pada PMK, menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran penyakit.
PMK merupakan penyakit hewan menular yang terutama menyerang hewan berkuku belah/genap, termasuk sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Meskipun bukan merupakan ancaman utama bagi kesehatan manusia, penyakit ini mempunyai dampak ekonomi yang besar bagi sektor peternakan karena dapat menyebabkan penurunan produktivitas ternak dan mengganggu aktivitas perdagangan maupun lalu lintas hewan.
Oleh karena itu, pencegahan penyakit tidak hanya ditujukan untuk melindungi ternak secara individual, tetapi juga untuk mempertahankan kesehatan populasi ternak dan keberlangsungan usaha peternakan masyarakat.
# # Bagian dari Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengendalian Penyakit Hewan
Pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan vaksinasi tersebut memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta perubahannya. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan hewan, termasuk pengamatan, pengamanan dan pemberantasan penyakit hewan serta penyelenggaraan otoritas veteriner.
Dalam penyelenggaraan kesehatan hewan, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melindungi hewan dan masyarakat dari ancaman penyakit hewan, mempertahankan status kesehatan hewan serta meningkatkan produktivitas ternak. Upaya tersebut dilaksanakan melalui berbagai tindakan, antara lain pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan.
Ketentuan mengenai pengendalian penyakit hewan selanjutnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan penyelenggaraan tindakan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan secara terencana dan terpadu, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pengendalian penyakit hewan pada prinsipnya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Selain pemerintah melalui petugas kesehatan hewan dan otoritas veteriner, keberhasilan pengendalian sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat peternak dalam menjaga kesehatan ternaknya.
# # Tingkatkan Perlindungan Populasi Ternak Banyuasin
Melalui kegiatan di Desa Rimba Balai, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin terus mendorong pendekatan pelayanan kesehatan hewan yang menjangkau langsung masyarakat. Dengan populasi sapi sekitar 230 ekor, perlindungan kesehatan ternak di desa tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha peternakan sekaligus menjaga potensi populasi ternak di Kecamatan Banyuasin III.
Peternak juga diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK dengan menerapkan biosekuriti di lingkungan kandang, menjaga kebersihan peralatan dan tempat pemeliharaan, memperhatikan kesehatan ternak yang baru masuk, serta segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan apabila menemukan ternak dengan gejala yang mengarah pada penyakit menular.
Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat peternak, petugas kesehatan hewan serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu kunci keberhasilan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di tingkat lapangan.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, pengawasan penyakit serta pelaksanaan program vaksinasi sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan produktivitas ternak masyarakat.
Melalui pelaksanaan kegiatan secara berkelanjutan, diharapkan populasi ternak di Kabupaten Banyuasin semakin terlindungi dari ancaman penyakit hewan menular, sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan peternak, keberlanjutan usaha peternakan serta ketahanan pangan asal hewan di Kabupaten Banyuasin.