Kabupaten Banyuasin

Kabupaten Banyuasin SEDULANG SETUDUNG~

 # Disbunnak Banyuasin Laksanakan Pelayanan Kesehatan Hewan dan Vaksinasi PMK di Desa Rimba BalaiBanyuasin, 20 Agustus 2...
20/08/2026

# Disbunnak Banyuasin Laksanakan Pelayanan Kesehatan Hewan dan Vaksinasi PMK di Desa Rimba Balai

Banyuasin, 20 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan (Keswan) dan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi milik masyarakat di Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memberikan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan perlindungan ternak terhadap ancaman Penyakit Mulut dan Kuku. Desa Rimba Balai tercatat memiliki populasi sekitar 230 ekor sapi, sehingga upaya pencegahan penyakit melalui pelayanan kesehatan hewan dan vaksinasi menjadi penting untuk menjaga kesehatan serta produktivitas ternak milik masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin mendatangi lokasi pemeliharaan ternak masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan hewan serta pemberian vaksin PMK terhadap ternak yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi.

Pelayanan kesehatan hewan di lapangan juga menjadi sarana bagi petugas untuk melakukan pemantauan kondisi ternak secara langsung. Melalui kegiatan tersebut, peternak dapat memperoleh pelayanan sekaligus informasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan ternak, kebersihan kandang, pemberian pakan yang baik, penerapan biosekuriti serta kewaspadaan terhadap munculnya gejala penyakit menular pada hewan.

# # Mendukung Program Pengendalian PMK Nasional

Pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Banyuasin sejalan dengan kebijakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) dalam melanjutkan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku secara nasional.

Pada tahun 2026, pemerintah terus menggiatkan vaksinasi PMK pada daerah-daerah yang masih memiliki risiko penularan. Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH pada Februari 2026 antara lain melaksanakan program Kolaborasi dan Akselerasi Vaksinasi PMK sebagai bagian dari upaya mempercepat perlindungan ternak. Program tersebut melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas kesehatan hewan di lapangan dan peternak dalam menekan penyebaran PMK serta menjaga keberlanjutan usaha peternakan dan ketahanan pangan nasional.

Vaksinasi merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian PMK karena berfungsi membangun kekebalan pada populasi ternak yang rentan. Pelaksanaan vaksinasi secara berkelanjutan, disertai surveilans, pengawasan lalu lintas ternak, penerapan biosekuriti serta pelaporan apabila ditemukan ternak dengan gejala mengarah pada PMK, menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran penyakit.

PMK merupakan penyakit hewan menular yang terutama menyerang hewan berkuku belah/genap, termasuk sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Meskipun bukan merupakan ancaman utama bagi kesehatan manusia, penyakit ini mempunyai dampak ekonomi yang besar bagi sektor peternakan karena dapat menyebabkan penurunan produktivitas ternak dan mengganggu aktivitas perdagangan maupun lalu lintas hewan.

Oleh karena itu, pencegahan penyakit tidak hanya ditujukan untuk melindungi ternak secara individual, tetapi juga untuk mempertahankan kesehatan populasi ternak dan keberlangsungan usaha peternakan masyarakat.

# # Bagian dari Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengendalian Penyakit Hewan

Pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan vaksinasi tersebut memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta perubahannya. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan hewan, termasuk pengamatan, pengamanan dan pemberantasan penyakit hewan serta penyelenggaraan otoritas veteriner.

Dalam penyelenggaraan kesehatan hewan, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melindungi hewan dan masyarakat dari ancaman penyakit hewan, mempertahankan status kesehatan hewan serta meningkatkan produktivitas ternak. Upaya tersebut dilaksanakan melalui berbagai tindakan, antara lain pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan.

Ketentuan mengenai pengendalian penyakit hewan selanjutnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan penyelenggaraan tindakan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan secara terencana dan terpadu, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pengendalian penyakit hewan pada prinsipnya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Selain pemerintah melalui petugas kesehatan hewan dan otoritas veteriner, keberhasilan pengendalian sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat peternak dalam menjaga kesehatan ternaknya.

# # Tingkatkan Perlindungan Populasi Ternak Banyuasin

Melalui kegiatan di Desa Rimba Balai, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin terus mendorong pendekatan pelayanan kesehatan hewan yang menjangkau langsung masyarakat. Dengan populasi sapi sekitar 230 ekor, perlindungan kesehatan ternak di desa tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha peternakan sekaligus menjaga potensi populasi ternak di Kecamatan Banyuasin III.

Peternak juga diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK dengan menerapkan biosekuriti di lingkungan kandang, menjaga kebersihan peralatan dan tempat pemeliharaan, memperhatikan kesehatan ternak yang baru masuk, serta segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan apabila menemukan ternak dengan gejala yang mengarah pada penyakit menular.

Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat peternak, petugas kesehatan hewan serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu kunci keberhasilan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di tingkat lapangan.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, pengawasan penyakit serta pelaksanaan program vaksinasi sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan produktivitas ternak masyarakat.

Melalui pelaksanaan kegiatan secara berkelanjutan, diharapkan populasi ternak di Kabupaten Banyuasin semakin terlindungi dari ancaman penyakit hewan menular, sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan peternak, keberlanjutan usaha peternakan serta ketahanan pangan asal hewan di Kabupaten Banyuasin.

 # Disbunnak Banyuasin Laksanakan Surveilans NKV PT Evo Manufacturing Indonesia sebagai Pengawasan Produk Asal Hewan unt...
20/08/2026

# Disbunnak Banyuasin Laksanakan Surveilans NKV PT Evo Manufacturing Indonesia sebagai Pengawasan Produk Asal Hewan untuk Ekspor

Banyuasin, 20 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin melaksanakan kegiatan Surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada unit usaha pabrik pet food PT Evo Manufacturing Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan surveilans dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap unit usaha produk hewan, khususnya dalam memastikan konsistensi penerapan persyaratan higiene dan sanitasi serta pemenuhan standar keamanan dan mutu produk asal hewan. Pengawasan tersebut menjadi semakin penting mengingat produk yang dihasilkan oleh unit usaha ditujukan untuk kegiatan ekspor, sehingga selain harus memenuhi ketentuan nasional juga perlu memperhatikan persyaratan teknis dan sanitari yang ditetapkan oleh negara tujuan.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan terhadap kondisi sarana dan prasarana unit usaha, proses produksi dan pengolahan, penerapan higiene dan sanitasi, kebersihan lingkungan produksi, penanganan dan penyimpanan bahan serta produk, proses pengemasan, hingga penerapan prosedur pengendalian mutu. Pemeriksaan terhadap dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan penerapan persyaratan NKV turut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap konsistensi pemenuhan standar yang berlaku.

Nomor Kontrol Veteriner merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Penyelenggaraan sertifikasi NKV diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. Peraturan tersebut menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam membangun sistem penjaminan keamanan produk hewan melalui penerapan higiene dan sanitasi pada unit usaha.

Khusus bagi unit usaha produk hewan yang melakukan pengeluaran atau ekspor, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur perlunya harmonisasi standar jaminan keamanan produk hewan di tingkat regional dan internasional melalui kegiatan verifikasi dan surveilans. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa produk hewan Indonesia yang diperdagangkan ke luar negeri memenuhi standar keamanan serta persyaratan yang ditetapkan dalam perdagangan internasional dan oleh negara tujuan.

Pelaksanaan pengawasan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Dalam kerangka Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan jaminan terhadap higiene dan sanitasi pada rantai produksi produk hewan serta menjamin keamanan, kesehatan, dan keutuhan produk hewan. Penyelenggaraan Kesmavet merupakan bagian penting dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan keamanan produk hewan yang dihasilkan oleh unit usaha.

Landasan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang antara lain mengatur penyelenggaraan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan produk hewan serta penguatan otoritas veteriner. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan diarahkan tidak hanya untuk menyediakan produk yang aman dan berkualitas, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing serta mendukung pengembangan usaha dan perdagangan produk peternakan.

Kegiatan surveilans NKV juga mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan jaminan keamanan dan kesehatan produk hewan serta peningkatan daya saing produk peternakan Indonesia. Dalam sistem pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner, pemenuhan persyaratan sanitari oleh unit usaha produk hewan yang melakukan ekspor menjadi salah satu aspek penting untuk menjamin keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan.

Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian mencatat bahwa produk hewan yang diekspor harus berasal dari unit usaha yang memenuhi persyaratan, termasuk penerapan NKV sebagai bentuk penjaminan higiene dan sanitasi. Selain memenuhi ketentuan Pemerintah Indonesia, unit usaha eksportir juga harus memenuhi persyaratan umum maupun teknis yang ditetapkan oleh masing-masing negara tujuan. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberterimaan produk hasil peternakan Indonesia di pasar internasional dari aspek mutu dan keamanan produk.

Dalam kebijakan Kementerian Pertanian, penguatan NKV juga terus didorong sebagai bagian dari sistem penjaminan keamanan dan mutu produk hewan. NKV tidak semata-mata menjadi pemenuhan administrasi unit usaha, tetapi merupakan instrumen pengendalian untuk memastikan penerapan standar higiene dan sanitasi dilakukan secara konsisten sepanjang proses produksi.

Melalui pelaksanaan surveilans ini, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap unit usaha produk hewan di Kabupaten Banyuasin. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan penerapan standar higiene, sanitasi, keamanan dan mutu produk secara berkelanjutan.

Keberadaan industri pengolahan produk asal hewan yang mampu memenuhi standar nasional maupun persyaratan ekspor juga diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan daya saing sektor peternakan dan industri pengolahan di Kabupaten Banyuasin. Dengan sistem pengawasan yang dilaksanakan secara berkesinambungan, produk asal hewan yang dihasilkan dari Kabupaten Banyuasin diharapkan semakin mampu memenuhi persyaratan pasar serta memiliki daya saing yang kuat di tingkat nasional maupun internasional.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin akan terus memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sistem jaminan keamanan produk hewan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung pengembangan produk asal hewan Kabupaten Banyuasin yang aman, berkualitas, berdaya saing, dan mampu menembus pasar ekspor.

Disbunnak Banyuasin Perkuat Pelayanan Kesehatan Hewan melalui Puskeswan Tanjung Lago dan Puskeswan SembawaBANYUASIN – Di...
14/08/2026

Disbunnak Banyuasin Perkuat Pelayanan Kesehatan Hewan melalui Puskeswan Tanjung Lago dan Puskeswan Sembawa

BANYUASIN – Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin melalui UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Tanjung Lago di Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, dan UPT Puskeswan Sembawa di Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, melaksanakan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat, Jumat (14/8/2026).

Pelayanan kesehatan hewan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memberikan akses pelayanan veteriner kepada masyarakat sekaligus meningkatkan upaya pencegahan, deteksi dini, dan pengendalian penyakit hewan di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Puskeswan memberikan pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan hewan peliharaan termasuk kucing yang dibawa langsung oleh pemiliknya ke Puskeswan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan serta menentukan tindakan medis veteriner yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan.

Melalui pelayanan kesehatan hewan yang mudah dijangkau masyarakat, pemilik hewan diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara berkala dan tidak menunggu hingga kondisi hewan mengalami gangguan kesehatan yang lebih serius.

# # Puskeswan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Hewan

Pusat Kesehatan Hewan memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan, Puskeswan merupakan unit kerja di bawah dan bertanggung jawab kepada dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

Puskeswan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya, melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan, serta memberikan surat keterangan dokter hewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Puskeswan menyelenggarakan berbagai fungsi yang meliputi penyehatan hewan, pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, pelaksanaan epidemiologi, informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah, serta pelayanan jasa veteriner.

Keberadaan Puskeswan karena itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengobatan ketika hewan mengalami gangguan kesehatan. Puskeswan juga menjadi ujung tombak pemerintah dalam melakukan pengamatan penyakit, pencegahan, pembinaan masyarakat, serta pengendalian penyakit hewan di tingkat lapangan.

Peran tersebut sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang terus memperkuat kapasitas Puskeswan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan hewan. Penguatan Puskeswan dinilai penting dalam menjaga kesehatan hewan, meningkatkan produktivitas peternakan, serta menghadapi penyakit hewan menular strategis dan zoonosis yang memerlukan respons cepat dan terstandar.

# # Pelayanan Kesehatan Hewan sebagai Upaya Pencegahan Penyakit

Pemeriksaan kesehatan hewan secara berkala memiliki peranan penting dalam mengetahui kondisi kesehatan hewan serta mendeteksi secara dini adanya gejala penyakit.

Deteksi dini memungkinkan penanganan dilakukan lebih cepat sekaligus membantu mencegah perkembangan dan penyebaran penyakit, terutama terhadap penyakit hewan menular maupun penyakit yang berpotensi menular dari hewan kepada manusia atau zoonosis.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, yang mengatur penyelenggaraan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, serta pengobatan hewan sebagai bagian dari sistem pengendalian penyakit hewan secara nasional.

Dalam ketentuan tersebut, pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan dilakukan antara lain melalui surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian, peringatan dini, serta pelaporan.

Pelayanan langsung di Puskeswan menjadi bagian penting dari sistem tersebut. Melalui interaksi antara petugas kesehatan hewan dengan masyarakat, kondisi kesehatan hewan dapat dipantau sekaligus menjadi sarana edukasi kepada pemilik mengenai pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, vaksinasi, serta tindakan yang perlu dilakukan apabila ditemukan gejala penyakit pada hewan peliharaan.

# # Mendukung Pengendalian Zoonosis dan Banyuasin Bebas Rabies 2028

Pelayanan kesehatan terhadap hewan peliharaan seperti kucing juga memiliki arti penting dalam mendukung pengendalian penyakit zoonosis.

Salah satu penyakit zoonosis yang menjadi perhatian pemerintah adalah rabies, penyakit yang dapat menyerang hewan berdarah panas dan ditularkan kepada manusia. Karena itu, pemeliharaan kesehatan hewan, kepemilikan hewan yang bertanggung jawab, vaksinasi rabies, serta peningkatan kesadaran masyarakat merupakan bagian penting dalam strategi pencegahannya.

Upaya tersebut semakin relevan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui gerakan Banyuasin Bebas Rabies (BEBERES) Tahun 2028.

Program tersebut telah mendapat dukungan dari Kementerian Pertanian melalui jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Upaya menuju Banyuasin Bebas Rabies dilakukan dengan mendorong vaksinasi hewan penular rabies, meningkatkan edukasi masyarakat, memperkuat pengawasan dan pelayanan kesehatan hewan, serta membangun kerja sama lintas sektor dalam pengendalian rabies.

Keberadaan Puskeswan Tanjung Lago dan Puskeswan Sembawa sebagai unit pelayanan kesehatan hewan di tingkat lapangan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung upaya tersebut, khususnya melalui pelayanan kesehatan, konsultasi veteriner, edukasi kepada pemilik hewan, serta deteksi dini terhadap gangguan kesehatan pada hewan.

# # Bagian dari Penyelenggaraan Kesehatan Hewan Nasional

Pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh Puskeswan juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta perubahannya.

Undang-undang tersebut menempatkan penyelenggaraan kesehatan hewan sebagai bagian penting dalam melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya serta mendukung pembangunan peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Dalam penyelenggaraan pelayanan veteriner, pelayanan jasa di Puskeswan merupakan layanan jasa medik veteriner yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dapat bersifat rujukan maupun terintegrasi dengan laboratorium veteriner serta laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner.

Dengan demikian, pelayanan yang diberikan oleh Puskeswan menjadi bagian dari sistem kesehatan hewan nasional yang menghubungkan pelayanan di tingkat masyarakat dengan sistem pengamatan, pelaporan, pengendalian penyakit dan otoritas veteriner pemerintah.

# # Tingkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Kesehatan Hewan

Melalui pelayanan yang dilaksanakan UPT Puskeswan Tanjung Lago dan UPT Puskeswan Sembawa, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin mengajak masyarakat untuk semakin memperhatikan kesehatan hewan yang dipelihara.

Pemilik hewan diharapkan tidak hanya membawa hewan untuk mendapatkan pelayanan ketika sudah mengalami sakit, tetapi juga melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menjaga kebersihan hewan dan lingkungan pemeliharaan, memperhatikan kebutuhan nutrisi, serta mengikuti program vaksinasi yang direkomendasikan oleh petugas kesehatan hewan.

Kepedulian terhadap kesehatan hewan tidak hanya memberikan manfaat bagi hewan itu sendiri, tetapi juga memiliki kaitan erat dengan kesehatan manusia dan lingkungan. Prinsip tersebut sejalan dengan pendekatan One Health, yang memandang kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan sebagai satu kesatuan yang saling berhubungan.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus memperkuat peran Puskeswan sebagai pusat pelayanan kesehatan hewan yang dekat dan dapat dijangkau masyarakat.

Melalui pelayanan kesehatan hewan, pencegahan dan pengendalian penyakit, edukasi masyarakat, serta peningkatan kapasitas petugas, keberadaan Puskeswan diharapkan semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya status kesehatan hewan yang optimal dan Kabupaten Banyuasin yang semakin tangguh terhadap ancaman penyakit hewan dan zoonosis.

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Keluarga Besar Disbunnak Banyuasin Gelar Berbagai PerlombaanBANYUASIN – Dalam rangka m...
13/08/2026

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Keluarga Besar Disbunnak Banyuasin Gelar Berbagai Perlombaan

BANYUASIN – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, keluarga besar Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin menggelar berbagai kegiatan dan perlombaan yang berlangsung penuh semangat, kekeluargaan, dan kebersamaan di lingkungan kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran pegawai tersebut menjadi bagian dari rangkaian menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Nuansa merah dan putih turut mewarnai pelaksanaan kegiatan sebagai simbol semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berbagai perlombaan dikemas secara sederhana dan penuh kegembiraan dengan melibatkan pegawai di lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin. Salah satu perlombaan yang turut memeriahkan kegiatan adalah pertandingan domino, yang berlangsung dalam suasana kompetitif namun tetap menjunjung tinggi sportivitas dan kebersamaan.

Tidak sekadar menjadi ajang perlombaan, rangkaian kegiatan juga menjadi ruang bagi seluruh pegawai untuk mempererat silaturahmi dan membangun kekompakan di tengah pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Canda, semangat, serta antusiasme peserta mewarnai jalannya kegiatan. Para pegawai dari berbagai bidang dan unit kerja berbaur dalam suasana yang lebih santai, sekaligus menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kebersamaan, persatuan, dan gotong royong di lingkungan kerja.

# # Memaknai Kemerdekaan melalui Kebersamaan

Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahun tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan serta menumbuhkan kembali semangat gotong royong.

Pada tahun 2026, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tema resmi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Tema tersebut membawa semangat untuk menjadikan keberagaman sebagai kekuatan dalam membangun bangsa serta mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berkeadilan, dan semakin makmur.

Semangat tersebut turut tercermin dalam kebersamaan keluarga besar Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin. Melalui kegiatan yang melibatkan seluruh pegawai, nilai persatuan, kerja sama, sportivitas, dan gotong royong dibangun dalam suasana yang menyenangkan dan penuh kekeluargaan.

Kebersamaan yang terjalin juga menjadi modal penting dalam membangun lingkungan kerja yang harmonis. Kekompakan antarsesama pegawai diharapkan dapat memberikan energi positif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

# # Semarak Merah Putih di Lingkungan Disbunnak Banyuasin

Semangat menyambut hari kemerdekaan juga terlihat dari suasana lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin yang dihiasi dengan berbagai ornamen bernuansa merah putih.

Para pegawai turut memeriahkan kegiatan dengan mengenakan pakaian bernuansa merah, putih, dan warna senada sehingga semakin memperkuat suasana perayaan kemerdekaan.

Penyelenggaraan kegiatan ini sejalan dengan semangat Pemerintah Republik Indonesia yang mengajak instansi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara juga mengarahkan agar peringatan kemerdekaan tahun ini dilaksanakan secara semarak, penuh sukacita, namun tetap sederhana dan tidak berlebihan, serta mendorong pemasangan atribut kemerdekaan di kantor, ruang publik maupun ruang digital.

Semangat partisipasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai momentum kebangsaan yang dirasakan dan dirayakan bersama oleh seluruh masyarakat Indonesia.

# # Bangun Kekompakan dan Sportivitas

Berbagai perlombaan yang digelar juga menjadi sarana untuk menumbuhkan nilai sportivitas. Setiap peserta mengikuti perlombaan dengan semangat, namun tetap mengedepankan suasana persaudaraan dan kebersamaan.

Kegiatan semakin semarak dengan pemberian hadiah kepada para peserta dan pemenang perlombaan. Hadiah yang diberikan menjadi bentuk apresiasi sekaligus menambah kegembiraan dalam rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin.

Lebih dari sekadar menentukan pemenang, semangat utama dari kegiatan tersebut adalah membangun kebersamaan. Seluruh peserta menjadi bagian dari kemeriahan peringatan kemerdekaan sekaligus memperkuat hubungan antarsesama pegawai.

Momentum tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat kerja sama yang kemudian dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

# # Semangat Kemerdekaan untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Bagi jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, memperingati kemerdekaan juga menjadi momentum untuk kembali mengingat bahwa kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu bangsa harus terus diisi melalui kerja nyata dan pengabdian.

Sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah, semangat perjuangan tersebut diwujudkan melalui peningkatan kinerja, profesionalisme, integritas, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan sektor perkebunan dan peternakan di Kabupaten Banyuasin.

Semangat gotong royong dan kekompakan yang terbangun dalam rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan dapat terus terbawa dalam lingkungan kerja, sehingga setiap pegawai mampu memberikan kontribusi terbaik sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Melalui peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, keluarga besar Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin turut mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, memperkuat semangat gotong royong, serta bersama-sama mengisi kemerdekaan melalui karya dan kontribusi positif bagi daerah, bangsa, dan negara.

Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia.

Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Merdeka!

Disbunnak Banyuasin dan DKPP Sumsel Laksanakan Surveilans NKV di Martin Farm Talang KelapaBANYUASIN – Dinas Perkebunan d...
13/08/2026

Disbunnak Banyuasin dan DKPP Sumsel Laksanakan Surveilans NKV di Martin Farm Talang Kelapa

BANYUASIN – Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin bersama Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada unit usaha budidaya ayam petelur Martin Farm di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan surveilans dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap unit usaha produk hewan, khususnya budidaya ayam petelur, dalam rangka memastikan konsistensi penerapan persyaratan higiene dan sanitasi serta mendukung tersedianya produk telur yang layak dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Surveilans juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pemenuhan persyaratan NKV tidak hanya dilaksanakan pada saat proses sertifikasi, tetapi terus dipertahankan dan diterapkan secara berkelanjutan dalam kegiatan produksi sehari-hari.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan standar pada unit usaha budidaya ayam petelur. Aspek higiene dan sanitasi, kondisi lingkungan peternakan, kesehatan ternak, pengelolaan proses produksi serta penanganan produk menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan telur yang dihasilkan sebelum didistribusikan dan dikonsumsi masyarakat.

# # Martin Farm Tercatat dalam Sistem Nasional NKV

Martin Farm merupakan salah satu unit usaha budidaya unggas petelur di Kabupaten Banyuasin yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Nasional Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (SISNAS NKV) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Berdasarkan data SISNAS NKV, unit usaha MARTIN di Kabupaten Banyuasin tercatat sebagai unit usaha Budidaya Unggas Petelur dengan produk berupa telur ayam dan memiliki Nomor Kontrol Veteriner BUP-160710-0027 Tingkat III.

Keberadaan NKV menunjukkan bahwa unit usaha telah melalui proses penilaian terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Surveilans yang dilakukan secara berkala selanjutnya menjadi bagian penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan penerapan persyaratan tersebut tetap dijalankan secara konsisten.

Nomor Kontrol Veteriner sendiri merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada suatu unit usaha produk hewan.

# # Menjamin Keamanan Produk Sejak dari Tingkat Peternakan

Keamanan produk telur tidak hanya ditentukan ketika produk telah berada di pasar atau sampai kepada konsumen. Jaminan keamanan pangan asal hewan harus dimulai sejak dari tingkat produksi atau peternakan.

Karena itu, pengawasan pada unit usaha budidaya ayam petelur mempunyai peranan penting dalam membangun rantai produksi pangan asal hewan yang aman. Penerapan higiene dan sanitasi, pemeliharaan kesehatan ternak, kebersihan lingkungan peternakan, pengelolaan pakan dan air minum serta penanganan telur setelah produksi merupakan aspek yang saling berkaitan dalam menghasilkan produk yang aman dan berkualitas.

Pengawasan secara berkelanjutan juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko kontaminasi biologis, kimiawi maupun fisik terhadap produk pangan asal hewan.

Melalui kegiatan surveilans, pemerintah sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar standar yang telah dipenuhi dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Hal tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk peternakan yang dihasilkan di Kabupaten Banyuasin.

# # Implementasi Kebijakan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Pelaksanaan surveilans NKV merupakan bagian dari penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) yang diarahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui penjaminan keamanan produk hewan.

Pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan NKV berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam penerapan persyaratan higiene dan sanitasi serta sertifikasi NKV pada unit usaha produk hewan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang menjadi dasar penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner dalam rangka menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan produk hewan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta perubahannya, yang menempatkan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagai bagian penting dalam pembangunan peternakan serta penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal.

Penerapan regulasi tersebut menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola unit usaha peternakan.

# # Perkuat Sinergi Pengawasan Provinsi dan Kabupaten

Kegiatan surveilans NKV di Martin Farm juga menunjukkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam penyelenggaraan fungsi kesehatan masyarakat veteriner.

Melalui kolaborasi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, pembinaan dan pengawasan terhadap unit usaha produk hewan dapat dilakukan secara berkelanjutan, terkoordinasi dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Pengawasan tidak hanya ditujukan untuk menilai kepatuhan unit usaha terhadap persyaratan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan praktik budidaya dan penanganan produk yang baik.

Dengan demikian, sertifikasi dan surveilans NKV memiliki manfaat ganda, yakni memberikan jaminan keamanan produk bagi konsumen sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing usaha peternakan.

# # Wujud Komitmen Penyediaan Pangan Asal Hewan yang Aman

Telur ayam merupakan salah satu komoditas pangan strategis dan sumber protein hewani yang banyak dikonsumsi masyarakat. Ketersediaannya perlu didukung dengan sistem produksi yang mampu memberikan jaminan keamanan dan mutu sejak dari tingkat peternakan hingga sampai kepada konsumen.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin terus mendorong penerapan prinsip higiene dan sanitasi, peningkatan kesehatan hewan, serta pemenuhan standar NKV pada unit-unit usaha produk hewan di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Surveilans yang dilaksanakan di Martin Farm menjadi bagian dari komitmen tersebut sekaligus merupakan upaya pemerintah memastikan bahwa produk telur yang dihasilkan oleh unit usaha peternakan memenuhi aspek kelayakan dan keamanan untuk dikonsumsi masyarakat.

Melalui pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara konsisten serta sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pelaku usaha, diharapkan sektor peternakan Kabupaten Banyuasin semakin berkembang dengan mengedepankan prinsip produksi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Upaya tersebut pada akhirnya diharapkan mampu mendukung tersedianya produk pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk peternakan daerah, sekaligus memperkuat pembangunan subsektor peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin.

Address

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Jalan Sekojo
Pangkalanbalai
30753

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 08:00 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabupaten Banyuasin posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share