03/06/2026
Pesan Kakan Kemenag Pangkep dalam sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KtA, KtP, ABH dan Perkawinan Usia Anak.
Anak adalah amanah, bukan untuk dibebani tanggung jawab rumah tangga sebelum waktunya. Pernikahan bukan sekadar soal cinta, tetapi membutuhkan kesiapan usia, mental, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Mari bersama mencegah perkawinan usia anak. Undang-Undang menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, sebagai upaya melindungi hak-hak anak dan mempersiapkan generasi yang lebih berkualitas.
Berikan kesempatan kepada anak-anak kita untuk belajar, meraih cita-cita, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan masa depan terbaik mereka. ✨