25/06/2026
Rabu, 24 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Palu melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan layanan “Torang Bisa” (Topokeni Barang Bukti Sampai Rumah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 144/Pid.B/2026/PN Pal.
Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan pengembalian barang bukti berupa:
• 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-MAX Type BGH A/T warna dasar merah dilapis warna hitam, dengan Nomor Rangka MH3SG5620MK376419 dan Nomor Mesin G3L8B0711373.
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui layanan “Torang Bisa”, Kejaksaan Negeri Palu terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis dalam rangka pemulihan hak masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses tautan berikut:
https://bit.ly/3GKFstL
Atau hubungi WhatsApp:
0821-9443-6733 (PAPBB Kejari Palu)