07/05/2025
Prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Proses ini dimulai dengan DPR mengajukan usul pemberhentian kepada MPR, namun sebelumnya DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden. MK kemudian memberikan putusan, dan jika putusan menguatkan pendapat DPR, maka MPR melakukan rapat paripurna untuk memutuskan pemberhentian.
Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
1. DPR Mengajukan Usul Pemberhentian:
DPR mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR, namun sebelumnya mereka harus meminta MK untuk memeriksa pendapat mereka tentang pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat.
2. MK Memeriksa dan Memutus:
MK memeriksa dan memutus pendapat DPR. MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. MPR Memutuskan Pemberhentian:
Jika MK memutus bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, maka MPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian.
4. Rapat Paripurna MPR:
Rapat paripurna MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
5. Putusan MPR:
Keputusan MPR bersifat final dan mengikat.
Catatan: Prosedur ini juga berlaku jika DPR mengusulkan pemberhentian karena Presiden dan/atau Wakil Presiden telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
๐๐ผ Dari berbagai sumber