12/06/2026
✨Perubahan Penetapan Kuota Visitasi Tahun 2026✨
BAN-PDM menyampaikan adanya perubahan penetapan kuota visitasi akreditasi Tahun 2026 berdasarkan SK Nomor: 029/BAN-PDM/SK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor 008/BAN-PDM/SK/2026.
Perubahan tersebut menetapkan kuota visitasi untuk Provinsi Sulawesi Tengah dari semula 1.000 satuan pendidikan menjadi 769 satuan pendidikan, dengan rincian:
• Dasmen: 699 satuan
• PAUD: 70 satuan