20/07/2026
Ketentuan Rambut Murid SMP NEGERI 1 PALEMBANG
Kerapian & Kebersihan:
Rambut harus selalu rapi, bersih, tidak terurai secara acak, dan tidak mengganggu kenyamanan selama kegiatan belajar mengajar (KBM).
Batas Panjang Rambut:
Panjang rambut maksimal tidak boleh melebihi alis (saat ditarik ke depan), tidak menyentuh telinga (di bagian samping), dan tidak menyentuh kerah baju (di bagian belakang).
Standar Ukuran Potongan (1 - 2 - 1): Menggunakan standar ukuran maksimal:
Atas: Maksimal 2 cm (tidak menutup dahi/alis).
Samping: Maksimal 1 cm (rapi dan tipis).
Belakang: Maksimal 1 cm (gradasi bersih di atas kerah).
Gaya Potongan:
Potongan rambut harus bermodel rapi, sopan, dan tidak ekstrem. Dilarang keras membuat pola/garis (hair tattoo / line up ekstrem) dan mencukur habis sebagian (undercut ekstrem / mohawk).
Warna Rambut:
Rambut wajib berwarna hitam alami. Dilarang keras mewarnai rambut dengan warna apa pun.
Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin secara bertahap sesuai dengan Buku Tata Tertib SMP Negeri 1 Palembang.
====================================
KETENTUAN SEPATU & KAOS KAKI
Berdasarkan ketentuan dalam Tata Tertib SMP Negeri 1 Palembang pada :
BAB II PASAL 1 Bagian A. Poin 4 & 5 tentang Pakaian Seragam bahwa
---------------------------------------------------------
"Kaos kaki putih polos pada hari Senin s.d. Rabu, Jum’at, warna hitam polos pada
Kamis. Tinggi kaos kaki minimal 10 cm di atas mata kaki"
"Sepatu warna hitam polos dan bertali".