30/10/2026
KURANG DARI 12 JAM!! Aksi Tim Resmob Boyong Pelaku Curanmor
Padangsidimpuan – Komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas kejahatan jalanan kembali terbukti. Kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim berhasil memboyong pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku berinisial SR (37), warga Kampung Darek, Padangsidimpuan Selatan diringkus di tempat persembunyiannya pada Jumat (30/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H. menjelaskan, aksi curanmor ini terjadi Jumat pagi sekira pukul 07.00 WIB di Jl. Alboin Hutabarat, Wek VI.
Korban yang sedang berada di luar kota mendapat kabar dari saksi Fatimah Sari Dalimunthe bahwa 1 unit Honda Supra miliknya yang terparkir di teras rumah raib digondol maling. Kerugian ditaksir Rp 3 juta.
Begitu laporan diterima dari pelapor Rahmad Hidayat, Tim Resmob langsung bergerak. Hasil lidik, olah TKP dan keterangan saksi mengarah kepada SR.
"Begitu dapat info pelaku ada di Kampung Darek, tim langsung kita gerakkan. Pelaku tidak berkutik saat kita amankan dan mengakui perbuatannya," tegas AKP Hasiholan.
Dari pelaku, diamankan barang bukti 1 unit Honda Supra hitam hasil curian.
Kini SR mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.