DPRD Kota Padang

DPRD Kota Padang Lembaga Legislatif Milik Warga Padang

Safari Ramadan Ketua DPRD Padang Muharlion di Musallah Nurul Iman Kelurahan Bungo PasangDPRD PADANG  – Ketua DPRD Kota P...
03/03/2026

Safari Ramadan Ketua DPRD Padang Muharlion di Musallah Nurul Iman Kelurahan Bungo Pasang

DPRD PADANG – Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menekankan pentingnya peran mushola dan masjid sebagai pusat pendidikan agama bagi generasi muda dalam kegiatan Safari Ramadhan Tim III Pemerintah Kota Padang di Musallah Nurul Iman, Perumahan Permata Balai Gadang 3, Kelurahan Bungo Pasang, Minggu (1/3/2026).

Dalam sambutannya, Muharlion menyampaikan harapannya agar pembangunan mushola dapat berjalan lancar dan menjadi tempat pembelajaran yang produktif bagi anak-anak.

“Dengan hadirnya mushola ini, kita berharap ke depan menjadi pusat pendidikan untuk generasi kita, terutama anak-anak. Anak-anak harus aktif dalam pengajian dan kegiatan di masjid maupun mushola sehingga mereka terbentengi dari pengaruh negatif globalisasi,” ujarnya.

Muharlion menekankan program Smart Surau sebagai upaya pemerintah kota dalam membangun karakter religius anak-anak.

Melalui program ini, anak-anak diharapkan rutin mengikuti salat berjamaah, belajar tahfiz Al-Qur’an, dan aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan mereka.

“Setelah pulang sekolah, anak-anak kembali ke surau untuk salat Magrib, Isya, dan Subuh berjamaah. Insya Allah dengan program Smart Surau, mereka termotivasi untuk rajin ke mushola dan masjid sehingga generasi kita tidak ‘lost’ di era teknologi,” jelas Muharlion.

Ketua DPRD juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dan pemerintah untuk menjaga lingkungan dan kota agar tetap bersih.

Ia mengingatkan warga untuk membiasakan pemilahan sampah di rumah dan mendukung program pengolahan sampah yang dijalankan Pemko Padang.

“Indikator kota yang baik salah satunya adalah kebersihan. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, saya yakin dalam dua sampai tiga tahun ke depan, Kota Padang bisa menjadi kota terbersih di Indonesia,” ungkapnya.

Muharlion menambahkan, dukungan warga melalui kepatuhan membayar pajak dan PBB juga sangat penting agar program pembangunan, termasuk fasilitas mushola dan infrastruktur publik, dapat berjalan optimal.

Kegiatan Safari Ramadhan di Musallah Nurul Iman diikuti oleh jajaran Tim III Pemko Padang dan masyarakat setempat.

Muharlion menekankan bahwa sinergi antara DPRD, pemerintah, dan warga menjadi kunci keberhasilan program Smart Surau serta pembangunan fasilitas ibadah yang berkualitas.

“Program ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga upaya membentuk karakter dan religiusitas generasi muda. Dengan partisipasi aktif masyarakat, kita bisa memastikan anak-anak tumbuh cerdas, berakhlak, dan dekat dengan masjid,” pungkas Ketua DPRD Padang. (*)

Muharlion Tekankan Konsolidasi Pembangunan pada Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Kota PadangDPRD PADANG – Ketua DPRD Kot...
21/02/2026

Muharlion Tekankan Konsolidasi Pembangunan pada Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Kota Padang

DPRD PADANG – Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan pentingnya konsolidasi lintas lembaga dan penguatan komitmen bersama dalam momentum Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang digelar di Gedung Youth Center, Jalan Bagindo Aziz Chan Nomor 2, Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan bertema “Satu Tahun Kepemimpinan, Satujuan untuk Kejayaan Kota Padang” tersebut menjadi ruang evaluasi capaian sekaligus penguatan arah pembangunan Kota Padang yang unggul dan berkelanjutan.

Acara ini juga dirangkai dengan Buka Puasa Bersama, yang semakin mempererat silaturahmi antara unsur pemerintah, legislatif, Forkopimda, tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta generasi muda.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama jajaran Pemerintah Kota Padang.

Muharlion menyampaikan bahwa satu tahun kepemimpinan merupakan fase penting dalam membangun fondasi kebijakan lima tahun ke depan.

Ia menegaskan DPRD Kota Padang akan terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara optimal agar seluruh program prioritas berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Refleksi ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum konsolidasi dan penguatan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif demi memastikan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi yang solid menjadi kunci dalam mewujudkan visi Kota Padang sebagai kota yang maju, religius, dan berdaya saing.

Dalam pemaparannya, Fadly Amran menyebut satu tahun kepemimpinannya bersama Maigus Nasir menjadi pijakan awal untuk mewujudkan Kota Padang sebagai kota sehat dan kota pintar (smart city) yang berlandaskan agama dan budaya.

Program prioritas yang telah berjalan meliputi penguatan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November 2025.

Langkah-langkah tersebut, menurut Muharlion, perlu terus dikawal bersama agar arah pembangunan tetap konsisten dan berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan Buka Puasa Bersama yang berlangsung penuh keakraban. Momentum ini menjadi simbol persatuan dan kebersamaan seluruh elemen daerah dalam mendukung pembangunan Kota Padang.

Muharlion menilai suasana kebersamaan tersebut mencerminkan semangat kolaboratif yang harus terus dijaga, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan dan dinamika ekonomi ke depan.

“Kebersamaan ini menjadi kekuatan utama kita. Dengan sinergi dan komitmen bersama, insyaallah Kota Padang akan semakin maju dan sejahtera,” tegasnya.

Melalui refleksi satu tahun kepemimpinan yang dirangkai dengan buka puasa bersama, DPRD dan Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan kejayaan Kota Padang secara berkelanjutan. (*)

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya Dorong Percepatan Penanganan Banjir Rawang, Rp100 Miliar Siap Digelontor...
21/02/2026

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya Dorong Percepatan Penanganan Banjir Rawang, Rp100 Miliar Siap Digelontorkan Pemerintah Pusat

DPRD PADANG – Upaya penanganan banjir di kawasan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, akhirnya memasuki babak baru setelah puluhan tahun dikeluhkan warga. Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan pembenahan kawasan tersebut kini menjadi prioritas nyata, menyusul tersedianya anggaran Rp100 miliar dari pemerintah pusat.

Kepastian anggaran itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, saat bersilaturahmi dengan warga Rawang, Jumat (20/2/2026). Dana tersebut telah dialokasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan akan segera memasuki proses tender, dengan target pekerjaan fisik dimulai pada Oktober 2026.

Namun di balik kepastian anggaran tersebut, Rachmad Wijaya disebut menjadi salah satu figur yang konsisten menyuarakan persoalan banjir Rawang hingga mendapat perhatian serius di tingkat pusat.
Masalah drainase dan genangan air di Rawang bukan isu baru.

Warga setempat telah lama mengeluhkan kondisi tersebut, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi. Namun menurut Rachmad, baru dalam beberapa waktu terakhir persoalan ini benar-benar masuk dalam skala prioritas pembangunan.

“Ini bukan persoalan satu atau dua tahun. Sudah puluhan tahun warga mengeluhkan banjir di Rawang. Alhamdulillah, sekarang ada kerja nyata dan kepastian anggaran,” ujar Rachmad Wijaya.
Ia menegaskan, koordinasi antara DPRD Kota Padang dan DPR RI menjadi kunci dalam mempercepat realisasi program tersebut.

Anggaran Rp100 miliar itu akan difokuskan untuk:
• Normalisasi dan perbaikan sistem drainase
• Pembangunan trotoar
• Pemasangan serta peningkatan penerangan jalan umum

Menurut Rachmad, pembenahan tidak hanya bertujuan mengurangi risiko banjir, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kota dan kenyamanan lingkungan warga.

“Kita ingin Rawang tidak lagi dikenal sebagai kawasan langganan banjir, tetapi menjadi kawasan yang tertata dan aman,” katanya.

Andre Rosiade menyebut pembenahan Rawang merupakan bagian dari komitmennya kepada masyarakat. Ia memastikan anggaran sudah tersedia dan tinggal menunggu proses administrasi serta tender.

Selain proyek infrastruktur, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan 1.000 paket sembako senilai sekitar Rp137 juta, serta bantuan lebih dari Rp17 juta untuk balai pemuda, UMKM, RT, anak yatim, dan kegiatan sosial lainnya.

Rachmad Wijaya mengapresiasi perhatian yang diberikan Andre terhadap warga Padang Selatan. Menurutnya, kolaborasi legislatif daerah dan pusat menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat dapat diwujudkan jika diperjuangkan secara konsisten.

Tak hanya fokus pada Rawang, Andre juga tengah memperjuangkan anggaran lebih dari Rp18 triliun untuk pembenahan infrastruktur pascabanjir bandang di Kota Padang dan Sumatera Barat pada tahun anggaran 2026.

Selain itu, untuk sektor air bersih, tersedia alokasi dana pusat sebesar Rp708 miliar guna memperbaiki sarana dan prasarana PDAM yang terdampak bencana.

Bagi Rachmad Wijaya, langkah ini menjadi momentum penting bahwa persoalan banjir dan infrastruktur di Kota Padang tidak lagi sekadar wacana.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil nyata. Hari ini kita melihat ada progres yang jelas dan anggaran yang konkret,” tegasnya.

Dengan masuknya proyek pembenahan Rawang ke tahap tender, masyarakat kini berharap realisasi berjalan sesuai jadwal dan mampu menjawab persoalan banjir yang telah berlangsung selama puluhan tahun. (*)

Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terus memperkuat komitmennya...
20/02/2026

Sosialisasi Mekanisme Pokir

DPRD PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital.

Melalui Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026), seluruh anggota DPRD bersama operator masing-masing dibekali pemahaman teknis terkait penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi oleh Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal.

Dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang dipimpin oleh Yenni Yuliza dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, serta undangan lainnya.

Muharlion, dalam sambutannya menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 yang mengatur penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

Adapun digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi perencanaan dan penganggaran berbasis data.

Selain itu, Muharlion mengungkapkan bahwa Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan representasi resmi suara masyarakat yang harus diproses sesuai regulasi dan mekanisme perencanaan daerah.

“Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” tegas Muharlion.

Tak hanya Pokir katanya, pada tahun ini, mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) juga diperketat melalui sejumlah mekanisme.

Dalam pemaparannya, Yenni Yuliza mengatakan bahwa Pemerintah Kota Padang mewajibkan setiap calon penerima hibah dan bansos mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.

"Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran," katanya.

Kebijakan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan pada Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dengan ketentuan memiliki peruntukan yang jelas, tidak mengikat, tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali diatur khusus, serta memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (8) dan (9) mengatur bahwa hibah kepada badan atau lembaga hanya dapat diberikan kepada organisasi nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki kepengurusan sah, berdomisili di Kota Padang, serta berbadan hukum Indonesia dan terdaftar pada kementerian terkait.

Sementara bantuan sosial diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, maupun kondisi darurat lainnya. Penerima wajib memiliki identitas jelas dan berdomisili di Kota Padang.

Selain itu, pada Pasal 31 dan Pasal 33 ditegaskan bahwa permohonan hibah harus diajukan secara tertulis kepada Wali Kota sebelum penetapan KUA-PPAS, dilengkapi proposal yang memuat identitas pengusul, latar belakang, maksud dan tujuan, serta rincian penggunaan anggaran.

Adapun dokumen pendukung seperti akta pendirian, izin operasional, surat domisili, rekening bank aktif, dan surat pernyataan tanggung jawab bermaterai menjadi syarat wajib dalam pengajuan tersebut.

"Dalam mekanisme Pokir DPRD, tahapan pengusulan dimulai dari input oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, verifikasi Sekretariat DPRD, verifikasi Mitra Bappeda, verifikasi Perangkat Daerah, hingga verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap verifikasi perangkat daerah dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil. Usulan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih terbuka," terangnya.

Yenni menegaskan bahwa penguatan sistem ini merupakan langkah konkret untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran serta memastikan setiap rupiah APBD Kota Padang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi seperti SIPD-RI, pembangunan akan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dengan penguatan regulasi, digitalisasi sistem melalui SIPD-RI, serta komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, diharapkan seluruh proses pengusulan Pokir, hibah, dan bantuan sosial ke depan semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Langkah ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Padang. (*)

PKL Pasar Raya Hearing dengan Komisi II DPRD Padang, Keputusan Masih Menunggu Konsultasi PemkoDPRD PADANG – Puluhan Peda...
20/02/2026

PKL Pasar Raya Hearing dengan Komisi II DPRD Padang, Keputusan Masih Menunggu Konsultasi Pemko

DPRD PADANG – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Padang mendatangi Gedung DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026), untuk melakukan hearing atau dengar pendapat dengan Komisi II DPRD setempat.

Pertemuan tersebut merupakan buntut dari penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang di kawasan pasar.

Rombongan PKL dipimpin Budi Syahrial dan diterima langsung Ketua Komisi II Rahmat Wijaya bersama sejumlah anggota dewan.

Turut hadir perwakilan dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam pertemuan itu, para PKL meminta kebijakan khusus kepada Pemko Padang agar diizinkan kembali berjualan di lokasi semula, seperti selasar pertokoan dan beberapa titik yang telah ditertibkan, selama satu bulan penuh hingga Lebaran 2026.

Menurut perwakilan pedagang, permintaan tersebut bersifat sementara. Setelah masa Ramadan dan Idulfitri berakhir, mereka menyatakan kesediaan untuk kembali menempati lokasi relokasi yang telah disediakan pemerintah di kawasan yang dikenal sebagai Fase VII (Vase VII).

Namun hingga akhir hearing, belum ada keputusan final. Para pedagang diminta tetap berjualan sesuai kebijakan Pemko saat ini, yakni di lokasi relokasi yang telah ditentukan dan tidak lagi menggunakan bahu jalan maupun selasar pertokoan.

Ketua Komisi II, Rahmat Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

“Hari ini kita menerima aspirasi kawan-kawan PKL, baik dari basement maupun pedagang selasar. Permintaan mereka ingin tetap berjualan satu bulan penuh selama Ramadan hingga Lebaran. Namun kita tidak bisa memutuskan sendiri,” ujarnya usai pertemuan, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, hasil rapat internal Komisi II akan disampaikan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya dibahas bersama Wali Kota, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan guna mencari solusi terbaik.

“Kita akan konsultasi dan rapat lanjutan dalam waktu dekat, kemungkinan besok atau lusa sudah ada tindak lanjut. Prinsipnya kita ingin keputusan yang adil, tidak merugikan pedagang dan tetap menjaga ketertiban kota,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut juga mengemuka perlunya pendataan ulang jumlah PKL terdampak serta evaluasi ketersediaan dan kelayakan lahan di lokasi relokasi.

Rahmat menyebut, berdasarkan informasi dari Dinas Perdagangan, jumlah lapak yang tersedia mencapai lebih dari 600 unit. Namun pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah secara teknis masih tersedia ruang gerak yang memadai bagi pedagang dan pembeli.

“Secara aturan minimal luas lapak 1 meter persegi. Tapi kita juga harus cek, apakah masih ada ruang gerak yang cukup untuk pembeli agar tetap aman dan nyaman saat berbelanja,” jelasnya.

Ia menegaskan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penataan kawasan pasar.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Budi, menilai relokasi yang dilakukan Pemko belum sepenuhnya memenuhi standar yang diatur dalam ketentuan teknis terkait penataan pasar rakyat.

Menurutnya, terdapat standar nasional yang mengatur besaran dan kelayakan tempat relokasi pedagang. Ia menyebut perlu kajian ulang agar kebijakan relokasi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami melihat perlu evaluasi menyeluruh agar relokasi benar-benar layak dan sesuai standar, sehingga tidak memicu polemik seperti sekarang,” katanya.

Sebagai pimpinan legislatif daerah, Rahmat menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjembatani kepentingan pedagang dan pemerintah.

“Kita ingin solusi yang bijak dan berkeadilan. Penataan kota penting, tapi keberlangsungan usaha masyarakat kecil juga harus menjadi perhatian. Karena itu, kita akan duduk bersama dengan Pemko untuk mengambil kebijakan terbaik dalam waktu secepatnya,” tegasnya.

Hasil final dari konsultasi dan rapat lanjutan tersebut rencananya akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan, setelah DPRD dan Pemko mencapai kesepakatan bersama. (*)

DPRD KOTA PADANG TERIMA LHP BPK ATAS BELANJA APBD 2024, PERKUAT KOMITMEN PENGAWASAN DAN AKUNTABILITASPADANG – DPRD Kota ...
11/02/2026

DPRD KOTA PADANG TERIMA LHP BPK ATAS BELANJA APBD 2024, PERKUAT KOMITMEN PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS

PADANG – DPRD Kota Padang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas kepatuhan pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Padang.

Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman Nomor 54 Padang.

Agenda ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta mengacu pada Kesepakatan Bersama antara BPK RI dan DPRD Kota Padang terkait tata cara penyerahan hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan BPK difokuskan pada aspek kepatuhan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal, yang merupakan komponen strategis dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa LHP BPK merupakan instrumen penting dalam memperkuat fungsi pengawasan legislatif serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

“DPRD Kota Padang memandang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai pijakan penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ini bukan sekadar laporan administratif, melainkan bagian dari mekanisme check and balance yang harus kita sikapi secara serius dan konstruktif,” ujar Muharlion.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi BPK melalui pembahasan internal bersama alat kelengkapan dewan, serta mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

“Kami berkomitmen untuk mengawal setiap rekomendasi BPK agar ditindaklanjuti secara tepat waktu dan tepat sasaran. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota, dan BPK menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang efektif, efisien, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muharlion menyampaikan bahwa DPRD akan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal, termasuk melalui evaluasi berkala terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Penyerahan LHP ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan profesional. DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan demi terciptanya keuangan daerah yang sehat dan berorientasi pada pelayanan publik.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, S.E., M.M., CSFA., CFrA., sebagai bentuk legitimasi resmi atas pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan laporan. (*)

Alih-alih Cegah Stunting, Program PMT di Padang Berujung Pengembalian DanaDPRD PADANG - Sejumlah kader Posyandu di Kota ...
03/02/2026

Alih-alih Cegah Stunting, Program PMT di Padang Berujung Pengembalian Dana

DPRD PADANG - Sejumlah kader Posyandu di Kota Padang mengadukan kewajiban pengembalian dana Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) ke Komisi IV DPRD Kota Padang. Pengaduan itu muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp171 juta pada pelaksanaan program tersebut, yang mengharuskan para kader mengganti dana sebesar Rp50 ribu per orang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menginginkan persoalan ini berujung pada beban finansial bagi kader Posyandu. Namun, sebagai tindak lanjut temuan BPK, pengembalian dana harus dilakukan.

“Anggaran PMT ini sejatinya berada di kecamatan. Mekanismenya adalah pemberian barang atau produk, bukan uang tunai. Namun yang terjadi, kecamatan justru menyerahkan uang. Solusi yang ada saat ini, dana sebesar Rp171 juta tersebut harus dikembalikan ke negara, dan itu dibebankan kepada kader Posyandu,” ujar Iskandar saat rapat, Senin (2/2).

Ia menambahkan, skema pengembalian dilakukan dengan cara iuran, di mana setiap kader diminta mengganti sebesar Rp50 ribu per orang. Kebijakan ini, menurutnya, diambil sebagai jalan keluar paling memungkinkan meski menimbulkan keberatan di lapangan.

Sementara itu, Camat Kuranji, Rido Satria, S.STP, MM, mengungkapkan bahwa khusus di Kecamatan Kuranji, nilai temuan BPK mencapai Rp19 juta. Dana tersebut juga wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di Kecamatan Kuranji, total temuan sebesar Rp19 juta. Karena itu, seluruh kader Posyandu di wilayah kami harus bersama-sama mengembalikan dana tersebut kepada negara,” katanya.

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sendiri merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, terutama kelompok yang berisiko mengalami kekurangan gizi dan stunting. Program ini seharusnya diwujudkan dalam bentuk makanan bergizi, baik kudapan maupun makanan lengkap, dengan memanfaatkan bahan pangan lokal.

PMT ditujukan untuk balita usia 6–59 bulan yang mengalami gizi kurang atau berat badan tidak naik, serta ibu hamil dengan kondisi Kurang Energi Kronis (KEK). Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan berat badan balita sekaligus memberikan edukasi gizi kepada orang tua tentang pola makan sehat berbasis pangan lokal.

Kasus temuan PMT di Padang ini pun menjadi perhatian, karena di satu sisi program tersebut menyasar upaya pencegahan stunting, namun di sisi lain justru menimbulkan persoalan administratif yang berdampak langsung kepada kader Posyandu di lapangan. (*)

Rapat Komisi IV dengan Dispora Padang, Isu Keberadaan Tuan Takur Mencuat Kuasai Lahan Parkir DPRD PADANG - Isu keberadaa...
03/02/2026

Rapat Komisi IV dengan Dispora Padang, Isu Keberadaan Tuan Takur Mencuat Kuasai Lahan Parkir

DPRD PADANG - Isu keberadaan sosok misterius berjuluk “Tuan Takur” mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Kota Padang bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta KONI Kota Padang.

Sosok ini disebut-sebut “menguasai” perparkiran dan retribusi masuk di Kolam Renang Teratai, Padang, bahkan dinilai lebih berpengaruh dibanding Kepala Dinas setempat.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, saat hearing terkait kesiapan Pemerintah Kota Padang menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar XVI yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 mendatang, Senin (2/2).

“Saya melihat adanya Tuan Takur yang menguasai perparkiran dan retribusi masuk di Kolam Renang Teratai Padang. Hebatnya, keberadaannya lebih kuat dari Kadispora sendiri,” tegas Iskandar di hadapan peserta rapat.

Iskandar menekankan, DPRD Kota Padang tidak menginginkan praktik premanisme yang berlindung di balik jabatan atau memanfaatkan lemahnya regulasi yang ada. Ia menyoroti sistem portal di Kolam Renang Teratai yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Portal di Kolam Renang Teratai tidak berjalan dengan baik. Jangan sampai pemerintah terpengaruh oleh hal-hal seperti ini. Di mana ada celah, selalu ada potensi munculnya ‘Tuan Takur’. Saya yakin Kadispora mampu menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora Kota Padang, Corry Saidan, mengaku tidak mengetahui keberadaan sosok yang dimaksud.

“Saya tidak tahu tentang itu. Silakan tanyakan langsung kepada yang menyampaikan tadi,” katanya singkat.

Sementara itu, Ketua KONI Kota Padang, Erianto, juga mengaku baru mendengar isu tersebut dalam forum hearing. Ia berjanji akan menindaklanjuti dan melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Saya akan koordinasikan dengan Plt Kadispora tentang siapa sebenarnya Tuan Takur ini. Kabarnya, perintahnya lebih didengar daripada kepala dinas. Ini tentu akan kita selidiki,” tegas Erianto.

Munculnya isu Tuan Takur ini menambah daftar pekerjaan rumah bagi Pemko Padang, terutama dalam pembenahan tata kelola fasilitas olahraga menjelang Porprov Sumbar XVI, agar terbebas dari praktik-praktik yang mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih. (*)

Komisi IV DPRD Padang Minta Panitia Porprov Sumbar XVI Tahun 2026 Maksimal Planning Event DPRD PADANG  - Ketua Komisi IV...
03/02/2026

Komisi IV DPRD Padang Minta Panitia Porprov Sumbar XVI Tahun 2026 Maksimal Planning Event

DPRD PADANG - Ketua Komisi IV DPRD Padang, Iskandar meminta panitia Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Sumbar XVI Tahun 2026 yang dituanrumahi Kota Padang, merancang semua kebutuhan pelaksanaan event olah raga tingkat provinsi itu.

“Usulkan saja semua biaya yang berkemungkinan timbul dari pelaksanaan event ini. Nanti, DPRD Padang yang akan mengupasnya lebih detail dengan TAPD. Mana yang jadi porsi beban provinsi dan Padang sebagai tuan rumah,” terang Iskandar.

Saran itu disampaikan Iskandar, saat memimpin rapat pembahasan pelaksanaan Porprov Sumbar Tahun 2026 dengan Plt Kadispora Padang, Corri Saidan dan Ketua KONI Padang, Erianto dan jajaran di ruang rapat Komisi IV, Senin, (2/2/2026).

Bersama Iskandar, juga hadir anggota Komisi IV DPRD Padang lainnya, Rusdi dan Rustam Efendi.

Saran dari Iskandar ini, merespon informasi yang disampaikan KONI Padang terkait sejumlah porsi anggaran yang akan ditanggung provinsi dalam pelaksanaan event olahraga empat tahunan itu.
Di antaranya, biaya seremonial pembukaan dan penutupan serta sejumlah item biaya lainnya.

Iskandar juga menekankan pentingnya kesiapan KONI dan Dispora agar kontingen Kota Padang tidak mengalami kendala saat Porprov 2026 berlangsung.

“Melalui rapat ini, kami ingin mengetahui persoalan apa saja yang ada di tubuh KONI dan Dispora Kota Padang, sehingga tidak muncul permasalahan di kemudian hari,” ujar Iskandar.

Ia menambahkan, rapat kerja ini bisa jadi wadah untuk membahas berbagai kendala yang berpotensi muncul serta mencari solusi sejak dini.
Menurutnya, dengan komunikasi yang baik, persoalan-persoalan yang ada dapat diselesaikan secara bersama-sama.

Menanggapi saran itu, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Padang, Corri Saidan mengatakan, akan segera melakukan pembahasan ulang terkhusus terkait penganggaran pelaksanaan kegiatan.

“Untuk penganggaran Porprov XVI ini, saya pikir akan masih banyak pertemuan-pertemuan lainnya bersama DPRD jelang alokasi anggarannya masuk dalam Perubahaan APBD Padang 2026,” ungkap Corri.

Dana Hibah Belum Cair

Ketua KONI Padang, Erianto dalam rapat ini mengeluhkan anggaran hibah sejumlah cabang olah raga (Cabor) yang belum dicairkan Pemko Padang.

Tak cairnya anggaran hibah, menurut dia, mengganggu kesiapan Cabor dalam mempersiapkan atlet yang akan mewakili Kota Padang di ajang Porprov XVI yang akan dituanrumah bersama sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat.

“Saat ini, memang masih ada pengurus Cabor yang belum melaporkan penggunaan hibah yang telah diterima. Tapi, semuanya dalam proses pembuatan laporan,” ungkap Erianto yang juga anggota Komisi IV DPRD Padang itu.

Erianto juga mengungkapkan, pihaknya terus mematangkan proposal kegiatan Porprov 2026 yang akan diajukan kepada Dispora Padang.

“Proposal ini kami siapkan untuk mencapai target juara umum, sesuai dengan program unggulan Wali Kota Padang, yakni Padang Juara,” terang dia.

Selain itu, ungkap Erianto, KONI Padang juga tengah menggodok skema bonus bagi atlet Kota Padang yang berhasil meraih prestasi dan medali pada Porprov XVI.

“Kami sedang membahas bonus yang akan diberikan kepada atlet berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas capaian mereka,” tutup Erianto.

Tak Melapor, Tak Bisa Dicairkan

Terkait dana hibah yang diterima Cabor ini, Corri Saidan mengutip ketentuan yang tertuang dalam Perwako No 34 Tahun 2021.

Dalam beleid ini ditegaskan, penerima hibah yang belum melaporkan penggunaan dana yang telah diberikan, mendapatkan sanksi, salah satunya berupa penundaan pencairan anggaran di tahun berikutnya.

“Menurut hemat kami, kalau ada Cabor yang telah menyelesaikan pelaporan dana hibah tahun lalu, sudah bisa direkomendasikan untuk dicairkan anggaran hibahnya di tahun 2026 ini,” ungkap Corri.

“Sedangkan Cabor yang masih proses penyiapan laporan, maka dana hibahnya akan dicairkan jika telah menyelesaikan laporannya,” tambah dia.

Ia juga menyampaikan, KONI Padang telah berkoordinasi dengan KONI Provinsi, guna mempermudah penyusunan kebutuhan anggaran.
Nantinya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun KONI akan dibahas bersama Dispora dan ditindaklanjuti DPRD Padang. (*)

Address

Komplek Balaikota Padang, Aie Pacah, Kec. Koto Tangah, Kota Padang
Padang
25158

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPRD Kota Padang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share