11/06/2026
SobatKY, Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim terlapor IWS yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap (saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah), Selasa (9/6/2026) di Gedung MA, Jakarta.IWS diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, lebih ringan dari permintaan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merekomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Pada tahun 2023, IWS yang saat itu bertugas di PN Cilacap menerima uang sejumlah Rp 15 juta dari advokat dalam perkara yang ditangani oleh IWS sebagai hakim pengganti. Terlapor IWS juga berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, yaitu Hakim ASS yang telah diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada Sidang MKH pada 26 Mei 2026).
Selain itu, IWS juga berjanji membantu penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah uang kepada kepada advokat di Cilacap. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA terungkap bahwa IWS juga melakukan perbuatan asusila yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang hakim karena merendahkan martabat hakim.
Reposted from