15/10/2024
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi alat peraga
Kampanye yang meliputi:
a. pencetakan alat peraga Kampanye;
b. pemasangan alat peraga Kampanye; dan
c. pemeliharaan serta pembersihan alat peraga Kampanye,
yang dilakukan oleh pihak lain dalam perikatan kontrak dengan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan
barang dan jasa pemerintah.
5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan rapat
koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye
dalam rangka fasilitasi alat peraga Kampanye.