03/06/2026
, KPU Kota Kediri menggelar Sinau Bareng Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Aplikasi SRIKANDI Tahun 2026 pada Rabu (03/06). Bertempat di RPP Kilisuci KPU Kota Kediri, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Kediri.
Amruloh, Staf Subbagian KUL, selaku narasumber memaparkan bahwa KPU terus berkomitmen mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan melalui implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Saat ini, penggunaan TTE pada aplikasi SRIKANDI telah diterapkan oleh Ketua dan Sekretaris. Ke depan, TTE akan diperluas kepada Plt., anggota KPU, serta seluruh ASN Sekretariat yang telah terdaftar pada SIMPEG setelah melalui proses penerbitan Sertifikat Elektronik. Pengajuan Sertifikat Elektronik dilakukan oleh satuan kerja melalui KPU Provinsi dan diteruskan kepada KPU RI.
SRIKANDI merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dikembangkan oleh ANRI dan digunakan oleh seluruh instansi pemerintah dalam mendukung tata kelola surat-menyurat secara digital, terintegrasi, dan berjenjang. Mulai tahun 2026, penggunaan TTE dalam proses penerimaan maupun penerbitan surat wajib diterapkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan administrasi pemerintahan yang modern.
Penerapan TTE tidak hanya meningkatkan keamanan dan kerahasiaan dokumen elektronik sesuai standar Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), tetapi juga memastikan dokumen tersimpan secara otomatis dan terdokumentasi dengan baik, sehingga meminimalkan risiko kehilangan maupun kerusakan arsip.