Rupbasan Mojokerto

Rupbasan Mojokerto Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokero

Jelang Tahun Politik 2024, Kepla Rupbasan Mojokerto Ingatkan Jaga Netralitas ASNMojokerto- Mengawali aktivitas, Rupbasan...
22/11/2023

Jelang Tahun Politik 2024, Kepla Rupbasan Mojokerto Ingatkan Jaga Netralitas ASN

Mojokerto- Mengawali aktivitas, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur laksanakan kegiatan apel pagi bagi seluruh pegawai bertempat di halaman Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Rabu, (22/11/2023).

Dipimpin oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso dengan komadan apel Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono.

Dalam apel Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso, memberikan arahan kepada seluruh pegawai untuk menjaga netralitas ASN dalam memasuki tahun politik 2024. "Tahun politik merupakan periode yang sensitif. Oleh karena itu, saya menghimbau seluruh ASN di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas-tugas kita," ujar Sudarso.

Beliau juga menyoroti bahwa ASN di lingkungan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur harus menghindari sikap atau tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan atau keterlibatan dalam kepentingan politik tertentu.

Diharapkan dengan pelaksanaan apel pagi, dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelaksanaan tugas, kinerja serta tanggung jawab para Pegawai di lingkungan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

















Tinggal 6 Bulan Lagi, ABG Masih Bisa Menjadi WNIJAKARTA - Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegar...
22/11/2023

Tinggal 6 Bulan Lagi, ABG Masih Bisa Menjadi WNI

JAKARTA - Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, hanya tersisa enam bulan lagi.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto mengatakan jangka waktu yang diberikan oleh PP Nomor 21 Tahun 2022 terkait permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang. Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.

“Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia)," kata Baroto, saat menjadi pembicara Talkshow Perwarganegaraan,di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan untuk saat ini bagi mereka yang ingin mendaftar ABG masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta. Namun jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006.

"Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp 50 juta," ujarnya.

Baroto mengingatkan waktu enam bulan bukanlah waktu yang terlalu panjang, dan Ini merupakan kesempatan emas, oleh karena itu jangan disia-siakan kesempatan tersebut.

"Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar bisa mengigatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar," jelasnya

Menkumham Sampaikan 7 Kegiatan Ditjenpas untuk Mendukung Pemilu 2024Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakat...
22/11/2023

Menkumham Sampaikan 7 Kegiatan Ditjenpas untuk Mendukung Pemilu 2024

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap mendukung kesuksesan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (21/11) di Senayan, disebutkan setidaknya terdapat tujuh program kerja Ditjenpas yang dilaksanakan demi mendukung pesta demokrasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyampaikan tiga pokok pembahasan dalam RDP, yaitu program kerja untuk menyukseskan pemilu 2024; rencana strategis dan kebijakan pemenuhan hak politik bagi Warga Binaan; strategi kebijakan dan realisasi menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas pegawai dalam pemilu 2024. Menurutnya, untuk mendukung pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Kemenkumham menyiapkan 24 kegiatan yang tertuang dalam program kerja.

“Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Warga Binaan sudah didata mulai dari perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kami akan tetap melakukan update data Warga Binaan sehingga tetap ikut dalam pesta demokrasi tahun 2024,” jelas Yasonna.

Selain kerja sama dengan Disdukcapil, Ditjenpas sendiri berkomitmen melaksanakan program dan kegiatan di tahun 2023-2024 lainnya, di antaranya nota kesepahaman antara Menkumham dan Komisi Pemilihan Umum tentang pelaksanaan tugas fungsi dalam pelaksanaan pemilu serentak; penguatan teknologi informasi Pemasyarakatan; pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan); serta menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan jelang pemungutan suara.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerangkan pihaknya terus menginternalisasikan Back to Basics dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju. Back to Basics dilaksanakan dalam program-program pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan Klien, perawatan kesehatan, kamtib, serta pengelolaan basan dan baran. Sementara, 3 Kunci Pemasyarakatan Maju terus digencarkan dengan melakukan deteksi dini gangguan kamtib, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kami seluruh jajaran Kemenkumham akan terus berkomitmen akan selalu menjaga netralitas dalam pemilu dan siap untuk menyukseskan pemilu tahun 2024 dengan jujur dan adil,” pungkas Yasonna.

Terima kasih dukungan masyarakat yang telah mendapat layanan dari kami dan juga telah menilai kami melalui survei balitb...
31/03/2021

Terima kasih dukungan masyarakat yang telah mendapat layanan dari kami dan juga telah menilai kami melalui survei balitbang yang disediakan melalui barcode pada Kantor rupbasan Mojokerto.
Terus dukung kami meraih Prestasi WBK ya!!!

  Sepanjang bulan Januari terdapat 113 kali penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan neg...
29/01/2021



Sepanjang bulan Januari terdapat 113 kali penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) oleh petugas. Upaya tersebut terjadi di Lapas Teluk Dalam, Rutan Surakarta, Lapas Tanjung Pinang, Lapas Bangko, Lapas Ambon, Lapas Lansa, Rutan Wonosobo, Lapas Semarang, Lapas Blangpidie, Lapas Muara Enim, Lapas Malang, Lapas Khusus Narkotika Jayapura dan Lapas Sampit. Mayoritas modus yang dilakukan dengan dimasukkan dalam barang titipan bagi warga binaan maupun dilempar dari balik tembok luar lapas/rutan. Selain itu, sepanjang tahun 2020 tercatat terdapat 104 upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan petugas

Infografis berikut merupakan data penggagalan penyelundupan narkotika Ditjenpas selama bulan Januari 2021.

Upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus ke dalam lapas dan rutan tidak hanya merupakan tanggung jawab petugas Pemasyarakatan. Dibutuhkan partisipasi dan tanggung jawab masyarakat untuk turut serta mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Minimal dengan tidak menjadi bagian dari peredaran narkotika.

Ditjenpas terus berkomitmen untuk menindak tegas siapapun, baik petugas maupun warga binaan yang terlibat serta bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja sama dalam berupaya mencegah masuknya narkotika di lapas dan rutan di Indonesia.



Narkoba

Address

Jalan Adipati No. 6 Ds. Japan Kec. Sooko
Mojokerto
61328

Opening Hours

Monday 08:00 - 15:00
Tuesday 08:00 - 15:00
Wednesday 08:00 - 15:00
Thursday 08:00 - 15:00
Friday 08:00 - 15:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rupbasan Mojokerto posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Rupbasan Mojokerto:

Share