07/11/2024
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Calang menyelenggarakan sosialisasi Kewajiban Perpajakan Perdagangan Emas Kabupaten Aceh Jaya pada Rabu (06/11). Kepala KP2KP Calang, Bimo Nugroho, didampingi dengan Tim Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Meulaboh menyambut kehadiran para pelaku usaha di Aceh Jaya yang bergerak di sektor perdagangan emas.
Sosialisasi ini membahas tentang PMK No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.