PGRI Cabang Mempawah HILIR

PGRI Cabang Mempawah HILIR PGRI Cabang Mempawah Hilir

- Group ini diperuntukkan bagi anda yang menjadi anggota PGRI Kecamatan Mempawah Hilir
- Anda dapat menyampaikan Informasi dan aspirasi yang berkaitan dengan organisasi

30/10/2015

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
No 68 Tahun 2015
Tanggal Terbit : 2015-09-25
Tentang :

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LlNGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

30/10/2015

Inilah Pakaian Dinas Baru Bagi PNS Kemendagri dan Pemda

Pakaian Dinas Baru Bagi PNS Kemendagri dan Pemda - Menteri Dalam Negeri telah mengelurakan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Permendagri 68 Tahun 2015 merupakan perubahan kedua atas Permendagri No 60 Tahun 2007 setelah sebelumnya dirubah dengan Permendagri No 53 Tahun 2009.

Perubahan mencolok dari Permendagri 68 Tahun 2015 adalah tambahan jenis PDH yang dipakai oleh PNS Kemendagri dan PNS Pemda. Tambahan Pakaian Dinas Harian tersebut berupa PDH Kemeja Putih dan celana/rok warna hitam atau gelap.

Adapun Model PDH Kemeja Warna Putih bagi PNS Pria di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah adalah:
Model PDH PNS Pria Kemendagri dan Pemda
Sedangkan bagi PNS Wanita, model PDH Kemeja Putih yang harus dikenakan adalah:
Model PDH PNS Wanita Kemendagri dan Pemda
Pakaian dinas bagi wanita hamil dan yang memakai hijab menyesuaikan.

Pakaian Dinas merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman ASN.

Secara lengkap, berikut ini ketentuan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah sesuai Permendagrai 68 2015:

Pakaian Dinas di Lingkungan Kemendagri

Pakaian Dinas di Lingkungan Kemendagri terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:

PDH Warna khaki;
PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
PDH batik

b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

Pakaian Dinas Pemerintah Provinsi

Pakaian Dinas Pemprov terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:

PDH Warna khaki;
PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah

b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.

Pakaian Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota

Pakaian Dinas yang harus dikenakan Pemkab/Pemkot terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:

PDH Warna khaki;
PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah

b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Kemendagri dan Pemda

Jadwal penggunaan pakaian dinas bagi PNS Kemendagri dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan adalah:

Senin: Linmas
Selasa dan Rabu: PDH wanra khaki
Kamis: Baju Putih
Jumat: Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah
HUT Korpri dan Hari Besar Nasional: Korpri
Pada Acara Resmi: PSL dan/atau PSR sesuai ketentuan acara.

Itulah tadi Ketentuan dan Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas yang baru bagi para PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Tambah keren bukan dengan baju putih?

selamat malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!mulai tahun depan, beragam jenis tunjangan PNS akan...
28/10/2015

selamat malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
mulai tahun depan, beragam jenis tunjangan PNS akan dilebur menjadi dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan bisa memacu kinerja abdi negara. Skenario baru penghasilan PNS itu tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko. Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja.

Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada dalam peraturan pemerintah (PP).

Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," katanya di Jakarta kemarin. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan dia menjelaskan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji.

Dengan penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal naik. Namun statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan. Sedangkan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Dengan skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya lebih terlecut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya. "Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja," tuturnya

Copy Paste dari : http://www.infopgri.tk/2015/10/info-penting-inilah-aturan-pembayaran.html

MULAI 1 JANUARI 2016 ATURAN SERTIFIKASI BERUBAH !!! WAJIB BACA !!selamat Malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan sa...
19/10/2015

MULAI 1 JANUARI 2016 ATURAN SERTIFIKASI BERUBAH !!! WAJIB BACA !!

selamat Malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!!

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat
pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.

Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.

Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.

Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.
SUMBER : www.beritasatu.com
demikian berita yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI

Diambil dari : http://www.infopgri.tk/2015/08/mulai-1-januari-2016-aturan-sertifikasi.html

DRAF PP SUDAH RAMPUNG GAJI POKOK PNS AKAN MENCAPAI 14,3 JUTA RUPIAH PERBULAN !!!selamat pagi rekan-rekan guru sekalian,s...
13/10/2015

DRAF PP SUDAH RAMPUNG GAJI POKOK PNS AKAN MENCAPAI 14,3 JUTA RUPIAH PERBULAN !!!

selamat pagi rekan-rekan guru sekalian,salam edukasi !!!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018,” kata dia kepada KONTAN, Rabu (12/8).

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atawa perbandingan
antara besaran gaji PNS terendah dan PNS tertinggi.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok PNS terkecil sekitar Rp 1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun. Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, calon beleid ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. “Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi,” pungkas Setiawan.

( Sumber : nasional.kontan.coid )

sekian berita yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI

Diambil dari : http://www.infopgri.tk/2015/08/draf-pp-sudah-rampung-gaji-pokok-pns.html

KABAR GEMBIRA PP NOMOR 70 TAHUN 2015 DISAHKAN PRESIDEN JOKOWI, PNS KINI RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU !!Sela...
12/10/2015

KABAR GEMBIRA PP NOMOR 70 TAHUN 2015 DISAHKAN PRESIDEN JOKOWI, PNS KINI RESMI MENDAPAT FASILITAS DAN JAMINAN BARU !!

Selamat malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).

Beleid ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana
dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).

"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP tersebut.
Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.
PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.

SUMBER : http://www.merdeka.com/

demikian info yang dapat admin berikan semoga bermanfaat,,salam PGRI

Diambil dari : http://www.infopgri.tk/2015/10/kabar-gembira-pp-nomor-70-tahun-2015.html

Address

PGRI Mempawah
Mempawah

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PGRI Cabang Mempawah HILIR posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to PGRI Cabang Mempawah HILIR:

Share