15/09/2026
Masih menganggap masa izin tinggal bisa dilewati begitu saja? Hati-hati, overstay bukan sekadar terlambat meninggalkan Indonesia, tapi anda bisa dideportasi.
Overstay terjadi ketika Warga Negara Asing (WNA) masih berada di wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Kondisi ini dapat menimbulkan konsekuensi keimigrasian, mulai dari pengenaan denda, tindakan administratif keimigrasian, hingga deportasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan tunggu sampai izin tinggal berakhir.
Patuhi ketentuan keimigrasian dan pastikan setiap perjalanan di Indonesia tetap aman, tertib, dan sesuai aturan.
Still think your stay permit can simply be extended beyond its expiration date? Be careful. Overstaying is not just about staying longer than permitted in Indonesia β you could face deportation.
An overstay occurs when a foreign national remains in Indonesian territory after their stay permit has expired. This may result in immigration consequences, including fines, immigration administrative measures, and deportation, in accordance with applicable regulations.
Donβt wait until your stay permit expires.
Comply with Indonesian immigration regulations and make sure your stay in Indonesia remains safe, orderly, and lawful.