01/09/2026
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tebing Tinggi,
Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (20), yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
Pelaku diamankan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah doorsmeer di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengetahui sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku tanpa seizin korban.
"Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut bermula pada April 2026 ketika korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi BK 2898 NBB kepada pelaku yang merupakan mantan pacarnya.
Pada Juli 2026, korban mendapat informasi dari pihak pembiayaan bahwa sepeda motor tersebut telah menunggak pembayaran selama dua bulan. Korban kemudian mencari tahu keberadaan kendaraannya dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang.
Korban kemudian mendatangi pihak yang menerima gadai dan mengetahui bahwa sepeda motor tersebut memang telah digadaikan oleh pelaku. Namun, saat korban hendak mengambil kembali kendaraan tersebut, sepeda motor telah ditebus oleh pelaku dan hingga kini belum dikembalikan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan kepada petugas bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban serta melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan.