17/04/2026
📍 Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2026 yang bertempat di Desa Baopaat, Kecamatan lela, pada Jumat, 12 April 2026..
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, bersama perangkat Desa Baopaat dan masyarakat desa yang turut berpartisipasi aktif dalam pemasangan tanda batas bidang tanah.
GEMAPATAS merupakan gerakan yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memasang dan memastikan tanda batas tanah yang dimiliki. Kegiatan GEMAPATAS dilaksanakan dalam rangka kegiatan PTSL di Desa Baopaat. Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk memahami pentingnya pemasangan tanda batas yang jelas sebagai langkah awal dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta meminimalisir potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga dan memastikan batas tanah dapat terus meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
TandaBatasTanah
TertibAdministrasiPertanahan
KabupatenSikka
KementerianATRBPN
MelayaniProfesionalTerpercaya