04/09/2026
Mataram, 3 September 2026 — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka sekaligus memberikan arahan pada acara sosialisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan di Fave Hotel Mataram. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP RI selaku pemateri, unsur aparat penegak hukum yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI, serta para pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Dalam arahannya, Kadislutkan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan iklim usaha yang memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kenyamanan bagi para pelaku usaha. Pelaku usaha memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah, sehingga pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam pemenuhan perizinan berusaha agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kadislutkan juga menegaskan bahwa kemudahan berusaha harus diiringi dengan kepatuhan terhadap perizinan berusaha, termasuk kesesuaian dalam pemanfaatan ruang. Pelaku usaha yang yang tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku, maka akan dilakukan penegakan sanksi administratif oleh Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026. Melalui penerapan peraturan tersebut, diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.