12/06/2026
Sinergi Bersama Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Balai POM di Manokwari Edukasi Pelaku Usaha AMDK dan AMIU.
Teluk Bintuni – BPOM di Manokwari bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait persyaratan teknis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan Depot Air Minum Isi Ulang (AMIU) kepada para pelaku usaha di Kabupaten Teluk Bintuni pada Rabu (10/06/2026) di ruang pertemuan Disperindagkop dan dihadiri oleh 16 pelaku usaha AMDK dan AMIU, yang terdiri dari 9 perempuan dan 7 laki-laki.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Dominggus Demianus Pattikawa. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait penertiban peredaran AMIU tanpa izin edar di sarana ritel (toko/kios) di Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam sambutannya, Dominggus menyampaikan bahwa pelaku usaha harus patuh mengenai persyaratan teknis dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat sebagai konsumen dan memastikan produk pangan olahan yang beredar aman dan berumutu.
Materi edukasi disampaikan oleh Kepala Balai POM di Manokwari, Agustince Werimon dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Hadira Yenni. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai ketentuan dan persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha AMDK dan AMIU, termasuk aspek keamanan, mutu, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selama sesi berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait perizinan, proses produksi, distribusi, hingga pengawasan produk air minum.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, Kepala Balai POM di Manokwari bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni menjadi saksi penanganan berita acara yang memuat sejumlah kesepakatan hasil diskusi sebagai bentuk komitmen pelaku usaha AMDK dan AMIU untuk menjaga mutu dan keamanan produknya.
Melalui kegiatan ini, Kepala Balai POM di Manokwari berharap para pelaku usaha AMDK dan AMIU dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sehingga produk air minum yang beredar di masyarakat terjamin keamanan, mutu, dan layak untuk dikonsumsi. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Balai POM juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing di Kabupaten Teluk Bintuni.