23/07/2017
#
Setelah UU Pemilu ditetapkan dengan berbagai isu krusial dan perdebatan, ada dua hal yang menarik untuk dilihat dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2019. Kedua hal tersebut adalah urusan PT 20-25% untuk setiap calon presiden yang lagi ramai karena mengunakan basis hitungan masa lalu dan konversi suara ke kursi.
1. Pilpres.
Pilres 2019 dilaksanakan bersamaan dengan Pileg (Pemilu Legislatif). Yang membingungkan juga tentang syarat pencalonan Presiden (PT) berdasarkam perolehan kursi Parpol.
Nah kalo pilpres bersamaan dgn pileg, pake ukuran yg mana? mau pake ukuran yang lalu sebagaimana usulan beberapa parpol apakah tidak rancu dan justru membuka persoalan baru? Untuk hal ini, bukankah terkesan sudah memakai dua aturan baik yang lama maupun yang baru ? Padahal aturan itu sudah dipakai wktu pilpres 2014. Sementara kalau juga mau pakai hasil parpol 2019 yang belum diketahui, bagaimana caranya?
2. Konversi suara ke kursi.
Namanya keren "Sainte Lagua Murni", ia masuk dalam rumpun metode perhitungan suara divisor. Sederhananya, Sainte lagua murni tidak mengenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yang sudah menjadi barang hapalan politisi dan mereka yang mendaftar menjadi Panwas dan KPU. Tapi, Sainte lagua mengunakan rumus bilangan pembagi angka ganjil (1,3,5,7,9 dst) pada penetapan kursi.
Secara teori, konversi suara Sainte Lagua Murni, akan menguntungkan Partai kelas menengah-atas dan Partai yang mempunyai kantong-kantong suara besar di satu wilayah. Misalnya, saat konversi suara ke kursi di Jawa Timur, akan sangat menguntungkan PKB dan merugikan PAN dan PKS. Tapi pada saat bersamaan akan merugikan PKB di wilayah-wilayah lain yang hanya berharap sisa kursi.
Metode "Sainte Lagua Murni", akan membuat Parpol bekerja keras merebut suara sebanyak-banyaknya di satu dapil. Pada akhirnya semua dapil menjadi dapil "neraka" bagi Parpol. Kita tidak akan lagi mendengar suara politisi atau Parpol yang berharap di kursi sisa.
Saya menunggu Keputusan MK, apa hasilnya hehehe