29/12/2015
Dalam rangka menindaklanjuti tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan prima Polri sebagai bagian dari unsur penyelenggara Negara yang bebas KKN terkait tuntutan masyarakat terhadap Transparansi dan akuntabilitas dan Akuntabilitas Kinerja, maka jajaran Polda Sulut telah dan terus melakukan Reformasi Birokrasi di lingkungan Polri baik menyangkut aspek instrumental, Struktural dan kultural, agar kedepan Polri lebih dapat meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional, proaktif, peka dan peduli serta dinamis, sehingga Polri diharapkan dapat memberikan pelayanan Prima secara berhasil dan berdaya guna;
Terkait peran Itwasda Polda Sulut sebagai salah satu unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolda yang bertugas menyelenggarakan pengawasan / pemeriksaan disemua unit – unit kerja pada tingkat Polda dan Polres serta Pelayanan Pengaduan Masyarakat (public complain) tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri / PNS Polri, maka Satker Itwasda saat ini dan kedepan dihadapkan kepada tantangan tugas yang multi kompleks sehingga menambah spektrum beban tugas, antara lain selaku pengawas pelaksanaan tugas unit kerja Polri tingkat Polda dan Polres, melakukan pemeriksaan terhadap adanya penyimpangan / penyelewengan anggaran dan sebagai penjamin mutu (Quality Asurance) serta pengawas dan monitoring tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat;
Bahwa pemberian pelayanan kepada Masyarakat merupakan kewajiban setiap anggota Polri / PNS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang – undangan yang pengawasannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik menuju Polri yang bersih dan berwibawa serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan kepada Polri guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas dan mendapatkan kepastian hukum.