11/05/2026
Polda Metro Jaya melalui Desk Ketenagakerjaan memfasilitasi mediasi kasus dugaan pelanggaran hak pekerja antara pelapor berinisial SRB dan pihak perusahaan. Mediasi yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berakhir damai, setelah perusahaan menyetujui pembayaran hak pekerja berupa kekurangan upah, pesangon, dan penggantian hak cuti sesuai anjuran Disnaker Jakarta Selatan. Setelah haknya dipenuhi, pelapor mencabut laporan polisi. Polda Metro Jaya mengimbau pekerja dan pemberi kerja mengedepankan komunikasi, itikad baik, serta mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Komitmen Polri Terus Beri Layanan Perlindungan Buruh Indonesia
“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan, S.T., S.H., M.H., dilansir dari Mediahub Polri, Rabu (6/5).