19/05/2026
TAGANA INDONESIA.....
TAGANA memiliki aturan, kode etik, dan pedoman kerja yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota.
Berikut penjelasan singkat mengenai peraturan dan ketentuan TAGANA:
---
📘 PERATURAN TAGANA
1. Dasar Hukum TAGANA
TAGANA dibentuk berdasarkan aturan dari Kementerian Sosial RI, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Sosial RI tentang TAGANA
Pedoman Umum TAGANA dari Kementerian Sosial
TAGANA berada di bawah pembinaan: ✅ Dinas Sosial
✅ Kementerian Sosial RI
---
🫡 Tugas Pokok TAGANA
TAGANA bertugas membantu masyarakat dalam:
🔹 Pra Bencana
Edukasi kebencanaan
Sosialisasi mitigasi
Kesiapsiagaan masyarakat
Pemetaan wilayah rawan bencana
🔹 Saat Bencana
Evakuasi korban
Assessment pendataan
Dapur umum
Distribusi logistik
Layanan psikososial
Pertolongan darurat
🔹 Pasca Bencana
Bakti sosial
Pembersihan lingkungan
Trauma healing
Pemulihan sosial masyarakat
---
⚖️ Kode Etik Anggota TAGANA
Setiap anggota TAGANA wajib:
✅ Menjunjung tinggi kemanusiaan
✅ Disiplin dan bertanggung jawab
✅ Menjaga nama baik organisasi
✅ Mengutamakan keselamatan korban
✅ Tidak membedakan suku, agama, ras, atau golongan
✅ Siap siaga saat dibutuhkan
---
🚫 Larangan Dalam TAGANA
Anggota TAGANA dilarang:
❌ Menyalahgunakan bantuan
❌ Menggunakan atribut untuk kepentingan pribadi/politik
❌ Membuat keributan di lokasi bencana
❌ Menyebarkan berita hoaks
❌ Bertindak arogan terhadap masyarakat
Jika melanggar, dapat dikenakan:
°Teguran
°Pembinaan
°Pemberhentian dari keanggotaan
---
👕 Atribut dan Seragam
Penggunaan atribut TAGANA harus:
Sesuai ketentuan resmi
Dipakai saat tugas/kegiatan resmi
Menjaga kehormatan seragam
Atribut meliputi:
🧢 Topi TAGANA
👕 Seragam TAGANA
🎖️ Logo dan identitas resmi
---
🤝 Prinsip Kerja TAGANA
TAGANA bekerja dengan prinsip:
Cepat
Tepat
Tanggap
Humanis
Gotong royong
Jiwa korsa
---
🇮🇩 Motto TAGANA
> “TAGANA hadir untuk masyarakat.”
Atau sering juga dikenal dengan semangat: 🔥 “Satu Jiwa, Satu Korsa, Untuk Kemanusiaan.”
---
💪 Tujuan TAGANA
Membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana serta meningkatkan kepedulian sosial kemanusiaan.
Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk menambah wawasan dan semangat pengabdian dalam tugas kemanusiaan TAGANA. 🙏