01/09/2023
harus tahu..
Kriteria dan syarat bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memiih sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 695 tentang persiapan penyusunan DPTb.
Syarat mutlak untuk dapat pindah memilih adalah pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan itu dapat dicek di https://cekdptonline.kpu.go.id
Penyusunan DPTb ini berlangsung dua gelombang, gelombang pertama mulai tanggal 22 Juni sampai 15 Januari 2024, dan gelombang kedua 15 Januari 2024 sampai demgam 7 Februari 2024. Gelombang pertama untuk pemilih berkategori, Menjalankan Tugas di Tempat Lain, Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan dan Berlaku Juga untuk Keluarga yang mendampingi, Penyandang Disabilitas yang Menjalani Peerawatan di Panti Asuhan, Menjalani Rehabilitas Narkoba, Menjalani tahanan di Rutan atau Lembaga Permasyarakatan, atau menjalani kurungan atau penjara, Tugas Belajar, Pindah Domisili, Tertimpa Bencana Alam, Bekerja diluar domisilinya.
Kemudia kategori kedua berlaku khusus, dan pengajuannya mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024, Sesuai Putusan MK Nomor 20/PPU-XVII/2019, dengan ketentuan Pemilih yang sakit, Pemilih yang tertimpa bencana, Pemilih yang menjadi tahanan, Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Pemilih yang mengajukan pindah memilih tersebut harus memyertakan dokumen atau surat sesuai dengan ketentuan yang telah di atur KPU.
Dokumen tersebut sesui dengan kondisi pemilih. Dan dokumen atau surat itu seperti, 1.Surat Tugas yang ditandatangi oleh Pimpinan Instansi atau Perusahaan, Cap Basah, 2. Surat keterangan Rawat Inap, Rumah Sakit/Layanan Kesehatan, dan surat pernyataan pendamping, 3. Surat keterangan dari Panti Sosial, atau Panti Rebilitas, tanda tangan Pimpinan dan Cap Basah, 4. Surat Keterangan rehab narkoba, ttd Pimpinan dan Cap Basah, 5. Surat Pernyataan dari Kalapas atau Karutan, 6.
Surat Keterangan Belajar dari Kampus, atau lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan cap basah, 7. Foto copy KTP-el dan/KK terbaru untuk yang Pindah Domisili, 8. Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau Pemberitaan Media Massa, 9. Surat Tugas atau Keterangan ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Perusahaan dan Cap Basah dan fotocopy KTP-el dan/ atau KK terbaru.
PPK Mapanget
KPU Manado