18/07/2026
Mamuju – Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Data dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, Kelas III Aktif, Kontribusi Iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dan Kepala Desa sampai dengan Triwulan II Tahun 2026 di Maleo Hotel and Convention Mamuju, Kamis (16/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, M. Natsir didampingi Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II, Wahidah Harun.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Habibi Azis, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam memastikan validitas data kepesertaan serta ketepatan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna mendukung keberlanjutan pelayanan kesehatan.
Rekonsiliasi ini bertujuan menyelaraskan data kepesertaan dan pembayaran iuran JKN agar pengelolaan anggaran berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menyampaikan bahwa rekonsiliasi data merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Menurutnya, data yang valid menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat untuk menjamin keberlangsungan Program JKN, sementara sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Forum ini juga membahas evaluasi realisasi pembayaran iuran hingga Triwulan II Tahun 2026, proyeksi kebutuhan anggaran hingga akhir tahun, serta penguatan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kecukupan anggaran dan ketepatan pembayaran iuran JKN. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dan meningkatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Barat.