12/05/2026
Kementerian Agama Kota Malang
Beranda
/
Berita
/
Detail
Kementerian Agama Kota Malang
Melayani dengan Amanah, Membangun Generasi Berakhlak Mulia
Bimas Islam
12 Mei 2026
Digitalisasi Wakaf di KUA Blimbing, e-AIW Permudah Umat Wujudkan Amal Jariyah yang Aman dan Transparan
Digitalisasi Wakaf di KUA Blimbing, e-AIW Permudah Umat Wujudkan Amal Jariyah yang Aman dan Transparan
-WBK 2026 - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Kota Malang — Transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama terus menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Salah satunya terlihat dalam pelaksanaan Ikrar Wakaf berbasis aplikasi e-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) yang sukses dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blimbing pada Senin (11/05/2026). Inovasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pelayanan publik yang modern, cepat, dan akuntabel, khususnya di bidang perwakafan.
Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat di hadapan Kepala KUA Kecamatan Blimbing Ahmad Sa’rani, S.Ag., M.H., yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kegiatan turut didampingi jajaran staf KUA serta disaksikan sejumlah tokoh dan pengurus yayasan.
Dalam prosesi tersebut, Nadzir Yayasan Al Chusaini, Muchamad Nuris Fakhrurrozi, terlebih dahulu menjalani pengambilan sumpah sebagai pengelola amanah wakaf. Selanjutnya, Wakif atau pihak yang mewakafkan harta, H. Achmad Shodiq, menyampaikan ikrar wakaf di hadapan saksi KH. Achmad Chusaini beserta beberapa pengurus Yayasan Al Chusaini.
Suasana prosesi berlangsung penuh kekhusyukan. Namun di balik nuansa religius tersebut, terdapat semangat pembaruan layanan yang kini semakin memudahkan masyarakat. Penggunaan aplikasi e-AIW memungkinkan seluruh proses administrasi wakaf dilakukan secara digital dan terintegrasi langsung dengan sistem nasional Kementerian Agama.
Kepala KUA Kecamatan Blimbing Ahmad Sa’rani menjelaskan bahwa pemanfaatan e-AIW merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang terus didorong Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa niat baik masyarakat dalam berwakaf mendapatkan perlindungan administrasi dan hukum yang kuat. Dengan e-AIW, proses menjadi lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik sehingga aset wakaf umat lebih aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, digitalisasi layanan wakaf bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan juga bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga amanah umat. Selama ini, persoalan administrasi dan dokumentasi sering menjadi tantangan dalam pengelolaan aset wakaf. Kehadiran e-AIW diharapkan mampu meminimalisir berbagai risiko tersebut.
Melalui aplikasi ini, dokumen wakaf tersimpan secara digital sehingga lebih aman dari risiko kehilangan maupun kerusakan fisik. Sistem juga memungkinkan validasi data secara real-time antara KUA, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan kementerian terkait. Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih efektif dan akurat.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan kemudahan dalam memantau status administrasi wakaf yang diajukan. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan.
Bagi masyarakat, inovasi ini membawa dampak positif yang sangat nyata. Wakaf yang sebelumnya dipandang rumit dalam sisi administrasi kini menjadi lebih sederhana dan mudah diakses. Kemudahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwakaf sebagai bentuk investasi akhirat sekaligus kontribusi sosial bagi kemaslahatan umat.
Wakaf sendiri memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial keagamaan. Aset wakaf dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, pembangunan tempat ibadah, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, penguatan sistem administrasi wakaf menjadi langkah penting agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
Keberhasilan pelaksanaan ikrar wakaf berbasis e-AIW di KUA Blimbing juga menjadi bukti bahwa pelayanan publik berbasis teknologi dapat berjalan berdampingan dengan nilai-nilai religius dan humanis. Modernisasi layanan tidak menghilangkan kekhidmatan prosesi, justru memperkuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengurus hak-hak keagamaan mereka.
Setelah seluruh data selesai diinput melalui sistem digital, penyerahan berkas fisik dilakukan sebagai simbol sahnya perpindahan manfaat harta benda untuk kepentingan umat. Momentum tersebut menjadi penegasan bahwa transformasi digital hadir bukan untuk menggantikan nilai-nilai syariat, melainkan memperkuat tata kelola agar lebih tertib dan terpercaya.
Dengan keberhasilan ini, KUA Kecamatan Blimbing berharap masyarakat semakin yakin untuk memanfaatkan layanan wakaf resmi melalui KUA. Inovasi e-AIW diharapkan menjadi pintu menuju tata kelola wakaf yang lebih profesional, aman, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat di masa depan.