08/12/2025
Dalam melaksanakan dan menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kabupaten Malang, Bidang Hubungan Industrial secara rutin melaksanakan pembinaan dan monitoring terkait syarat kerja, pengupahan, dan perlindungan tenaga kerja di perusahaan di wilayah Kecamatan Pakis, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Dau, Kecamatan Lawang, Kecamatan Wagir, dan Kecamatan Pakisaji. Selain itu, dalam melakukan pencegahan perselisihan hubungan industrial, Bidang Hubungan Industrial juga memiliki pelayanan yaitu menerima konsultasi ketenagakerjaan, baik dari pekerja maupun dari perusahaan, seperti pelayanan terkait konsultasi untuk draft Peraturan Perusahaan, konsultasi pembentukan LKS Bipartit, atau konsultasi perhitungan pesangon.