31/03/2026
Sosialisasi tentang Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Polsek Waesama, Polres Buru Selatan dilaksanakan di Aula Pertemuan SMK Negeri 6 Buru Selatan pada hari Selasa, [31/03/2026] pukul 11.00 WIT.
Berdasarkan pemamparan dari sosaialisasi tersebut, bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, usia, maupun latar belakang.
Lantas, Apa itu Kekerasan Seksual?
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia yang krusial untuk disoroti dan ditangani secara serius. Permasalahan ini memiliki dampak yang amat merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, baik dari sisi korban maupun pelakunya sendiri. Maka dari itu, penting untuk kita memahami mengenai apa itu kekerasan seksual, bagaimana bentuknya, dan apa dampak yang terjadi pada diri kita apabila menjadi korban kekerasan seksual itu sendiri.
Berikut Jenis Kekerasan Seksual:
1. Pemerkosaan, yaitu penetrasi alat kelamin yang dilakukan tanpa persetujuan, baik dengan paksaan ataupun ancaman.
2. Intimidasi seksual, yaitu tindakan yang mengeksploitasi atau memanfaatkan aspek seksualitas seseorang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut, tertekan, atau penderitaan psikologis pada korban, terutama perempuan. Tindakan intimidasi seksual ini dapat disampaikan secara langsung melalui kata-kata, isyarat, atau perbuatan yang bersifat seksual dan tidak diinginkan oleh korban. Selain itu, intimidasi seksual juga dapat dilakukan secara tidak langsung melalui media seperti surat, pesan singkat, email, atau bentuk komunikasi lainnya yang mengandung unsur pelecehan atau ancaman seksual.
3. Pelecehan seksual, yaitu setiap tindakan seksual yang tidak diinginkan seperti menyentuh, mencium, atau meraba tubuh seseorang tanpa persetujuannya. Selain itu juga menggunakan siualan, mempertunjukkan hal-hal berbau seksual yang mengakibatkan timbul rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya hingga memungkinkan meneyebabkan masalah kesehatan juga merupakan bentuk dari pelecehan seksual.
4. Eksploitasi seksual, yaitu penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan kepercayaan untuk tujuan kepuasan seksual dan keuntungan dalam bentuk uang seperti dipaksa terjerumus ke dalam pornografi atau perdagangan seks.