24/12/2025
Halo Sobat Hijau!
Setiap Pemegang SK Perhutanan Sosial wajib melakukan Penandaan Batas pada arealnya.
Penandaan batas penting dilakukan untuk mencegah munculnya konflik horizontal dalam pengelolaan, selain itu juga untuk memudahkan Kelompok menjaga, mengelola dan memanfaatkan arealnya, secara berkelanjutan sesuai luas areal yang telah ditetapkan.
Tata batas perhutanan sosial ini dilaksanakan pada 3 kelompok KTH. Yaitu : KTH Bina Bersama, KTH, Maju Bersama dan, KTH Langoliang Indah yg terletak di Kab. Majene, Prov. Sulawesi Barat.