26/05/2026
Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Evaluasi Kebijakan Flexible Working Arrangement di Lingkungan Kementerian Hukum
Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung pelaksanaan evaluasi kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan Kementerian Hukum melalui partisipasi dalam kegiatan Diskusi Publik Kajian Evaluasi Kebijakan atas Implementasi Flexible Working Arrangement Tahun 2025–2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, Senin (25/5).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, serta perwakilan ASN Kanwil Kemenkum Sulsel dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel.
Diskusi publik ini merupakan tindak lanjut hasil kajian tahun 2024 sekaligus evaluasi terhadap implementasi kebijakan FWA di lingkungan Kementerian Hukum selama periode Januari 2025 hingga Maret 2026. Kegiatan turut diikuti secara virtual oleh para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Balai Pelatihan Hukum, Kepala Balai Harta Peninggalan, serta perwakilan kepegawaian dari seluruh Indonesia.
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum, Bintang Meini Tambunan, dalam paparannya menyampaikan bahwa implementasi FWA di lingkungan Kementerian Hukum secara umum telah berjalan dan memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas kedinasan. Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting, di antaranya kesenjangan antara desain kebijakan dengan implementasi di lapangan, mekanisme monitoring dan evaluasi yang belum terintegrasi secara optimal, ketidaksesuaian karakteristik pekerjaan dengan penerapan FWA pada beberapa unit kerja, hingga belum optimalnya dukungan tata kelola digital.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Pertama Amir Tsalatsa menjelaskan bahwa kebijakan FWA di lingkungan Kementerian Hukum telah memasuki tahap functional adoption, yakni telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh pegawai, namun belum sepenuhnya ditopang oleh sistem pengukuran kinerja, pengawasan, dan tata kelola yang matang.
Oleh karena itu, Badan Strategi Kebijakan Hukum merekomendasikan penerapan model FWA Berbasis Kinerja dengan Pengendalian Terintegrasi (Controlled Performance-Based Hybrid Model) sebagai alternatif kebijakan yang dinilai paling sesuai untuk dikembangkan ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan FWA menjadi langkah penting untuk memastikan sistem kerja fleksibel tetap berjalan efektif, terukur, dan akuntabel.
“Flexible Working Arrangement bukan sekadar pola kerja yang fleksibel, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan disiplin, pengukuran kinerja yang jelas, serta dukungan sistem digital yang terintegrasi agar pelaksanaannya tetap akuntabel dan produktif,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa evaluasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui evaluasi ini, kami berharap implementasi FWA di lingkungan Kementerian Hukum dapat semakin adaptif terhadap kebutuhan organisasi, namun tetap berorientasi pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.