03/09/2026
Samakan Persepsi, Kanwil Kemenkum Sulsel Siapkan Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2026
Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mematangkan persiapan pelaksanaan pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2026 melalui rapat bersama Tim Sekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Sulawesi Selatan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Rabu (2/9) tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulsel, Ramli, dan diikuti oleh Tim Sekretariat MPDN se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan pemeriksaan Protokol Notaris yang akan dilaksanakan pada September 2026. Agenda utama rapat meliputi penyamaan persepsi serta penyesuaian jadwal pemeriksaan, termasuk pembahasan draf jadwal pemeriksaan dan usulan pembagian tim pemeriksa.
Pemeriksaan Protokol Notaris dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris. Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan, pemeriksaan berkala dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun oleh Majelis Pemeriksa yang dibentuk oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Dalam rapat tersebut, peserta juga membahas substansi dan mekanisme pemeriksaan yang akan menjadi pedoman bagi tim di lapangan. Pemeriksaan mencakup aspek administratif dan kelembagaan, kondisi serta kelengkapan kantor, buku-buku Protokol Notaris, hingga uji petik terhadap minuta akta dan kelengkapan warkah.
“Rapat ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh unsur yang terlibat dalam pemeriksaan Protokol Notaris, sehingga pelaksanaannya nanti memiliki standar dan pemahaman yang sama. Kita ingin pemeriksaan berjalan objektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramli.
Ia menambahkan, persiapan tidak hanya berkaitan dengan jadwal dan pembagian tim pemeriksa, tetapi juga memastikan seluruh unsur memahami substansi pemeriksaan.
“Selain menyiapkan jadwal dan pembagian tim pemeriksa, kami juga memastikan substansi pemeriksaan dipahami dengan baik, mulai dari aspek administrasi dan kelembagaan, kelengkapan Protokol Notaris, hingga uji petik minuta akta. Dengan persiapan yang matang, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh sekaligus menjadi bahan pembinaan bagi Notaris,” lanjutnya.
Adapun Protokol Notaris yang menjadi objek pemeriksaan meliputi minuta akta, buku daftar akta atau reportorium, buku daftar akta di bawah tangan yang dilegalisasi dan dibukukan (waarmerking), klapper, buku daftar protes, buku daftar wasiat, serta buku daftar lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Protokol Notaris merupakan kumpulan dokumen yang menjadi arsip negara sehingga wajib disimpan dan dipelihara sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pemeriksaan tahun 2026, batas objek pemeriksaan ditetapkan terhadap dokumen yang terbit sampai dengan Juli 2026. Uji petik akta juga dilakukan terhadap akta dalam rentang tersebut, termasuk minimal dua minuta akta dan satu akta yang berkaitan dengan badan usaha atau badan hukum.
Selain memastikan kelengkapan dan kesesuaian administrasi, pemeriksaan juga menjadi sarana untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelumnya. Apabila ditemukan pelanggaran jabatan atau perilaku, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Notaris diberikan waktu perbaikan selama 1 sampai dengan 15 hari kerja sejak berakhirnya pemeriksaan sebelum dilakukan rapat tindak lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa pemeriksaan Protokol Notaris merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mendorong jajaran untuk melaksanakan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan konsisten.
“Pengawasan harus kita lakukan secara terukur dan berkelanjutan. Pemeriksaan bukan semata-mata untuk menemukan kesalahan, tetapi juga memastikan kepatuhan, memberikan pembinaan, dan menjaga agar pelaksanaan jabatan Notaris tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, saya minta seluruh jajaran melaksanakan pemeriksaan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Andi Basmal.
Melalui rapat persiapan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong agar pelaksanaan pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2026 dapat berjalan secara terarah, seragam, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Buku Panduan Pengawasan Notaris di Wilayah Sulawesi Selatan.