Polsek Rappocini

Polsek Rappocini Kepolisian Sektor Rappocini
Menerima Laporan dari Masyarakat
Share informasi penting :
1. Giat Masyarakat
2. Informasi tindak pidanal
3. Pengaduan dll
(10)

Agar dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sebagaimana tersebut di atas dapat berjalan dengan baik, pelaksanaan tugasnya itu dapat dipatuhi, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat dipatuhi dalam rangka penegakan hukum, maka oleh Undang-undang Polri diberi kewenangan secara umum yang cukup besar antara lain;
menerima laporan dan/atau pengaduan;
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarak

at yang dapat menggangu ketertiban umum;
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyekit msyarakat;
mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
mencari keterangan dan barang bukti;
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan msyarakat;
menerima dan menyimpa barang temuan untuk sementara waktu.

Address

Jalan Sultan Alauddin 313
Makassar
90221

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Polsek Rappocini posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category