29/03/2017
Kadis Ketenagakerjaan kota Makassar, Bapak Drs. A. Irwan Bangsawan, M. Si didampingi oleh kabid, Hubin Syaker & Jaminan sosial, Bapak Ariansyah, SP, M. Adm. SDA. Menghadiri sekaligus membuka kegiatan *Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan HI Tingkat Bipartit Angkatan Pertama T.A 2017 Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar*.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pencerahan tentang bagaimana menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara bipartit, yang diamana didalamnya terdiri dari unsur pengusahan dan unsur pekerja/buruh. Untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan yang bersangkutan. Berdasrkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 106, setiap perusahaan yang Mempekerjakan 50 (Lima Puluh) orang pekerja/buruh atau lebih. Wajib MEMBENTUK LEMBAGA KERJA SAMA (KS) bipartit.
Dalam sambutan beliau, kembali mengingtakan dan menghimbau agar kiranya semua pihak yang terkait dapat menjalankannya sesuai dengan aturan yg ditentykan. Karena ini merupakan amanah UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG Ketenagakerjaan, DiMANA PERUSAHAAN DIWAJIBKAN MEMBENTUK Lks Bipartit.
Rabu, 29/03/2017@hotel asyira makassar