13/01/2022
Upaya penggusuran yang saat ini menimpa masyarakat pesisir pantai Merpati bukan kali pertama terjadi. Tahun 2014
pemerintah kabupaten Bulukumba yang berencana membangun proyek Waterfront City yang berdampak pada masyarakat
pesisir bahkan dampaknya lebih besar dari rencana penggusuran saat ini. Namun penolakan yang cukup massif dan
meluas memaksa pemkab Bulukumba membatalkan program tersebut. Tahun 2019 Pemkab kembali melakukan hal
serupa namun nama programnya berubah menjadi Teras Pesisir Bulukmba. Program tersebut membawa semangat yang
sama yaitu semangat penggusuran, tapi tidak terlaksana karena berada di penghujung priode Bupati saat itu. Dan di tahun
ini, dengan dalih Revitalisasi kawasan pesisir masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidupnya di
pesisir plantain Merpati dipaksa untuk membongkar tempat tinggal mereka dan parahnya, tidak ada tempat relokasi yang
disiapkan untuk mereka.
Problem penggusuran tidak bisa dilepaskan dari andil pemerintah, pasalnya pemerintah merupakan penanggung jawab
utama atas terjaminnya hak-hak dasar rakyat, termasuk atas tempat tinggal. Rakyat hanya terus dijadikan bahan
eksploitasi dan tindasan oleh pemerintah. Hal tersebut tentu melanggar hak rakyat atas hidup dan temapt tinggal yang
layak merupakan hak yang tidak bisa ditawar atau diabaikan. Ini merupakan tindakan yang mencoreng prinsip dasar
HAM, khususnya pada hak ekonomi, social dan budaya (EKOSOB) yang notabene perlu dipenuhi dan dilindungi. Dalam
Konstitusi juga mangakomodir upaya pemenuhan terhadap hak masyarakat kecil pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan. Hak tersebut juga telah
diatur secara tegas dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah dijamin bahwa “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh layanan kesehatan.