04/05/2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan provinsi.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab Pemprov Sulsel. Kepala Bidang SDA, Misnayanti, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan bagian dari program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II.
Pelaksanaan teknis kegiatan berada di bawah pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, serta pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan.
Pemprov Sulsel tetap berkomitmen mendukung pembangunan sektor pertanian melalui sinergi lintas pemerintah. Selain itu, masyarakat dan media diimbau untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarluaskannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.