23/10/2026
KPU Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Bedah Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, Kamis (21/10/2026).
Agenda ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Muhammad Asri, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Yusdar, serta jajaran staf pelaksana pada sub bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel.
Kajian difokuskan pada penguatan tujuh prinsip dasar penataan dapil, mencakup kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.
Pembahasan juga menegaskan akurasi dasar data dan regulasi alokasi kursi, khususnya validitas sumber data agregat kependudukan, batas ambang alokasi kursi tiap dapil, dan kepatuhan terhadap total alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.