02/10/2025
Penolakan SK Menkum RI
Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini (2 Okt 2025) di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se Indonesia MENOLAK SK Menkum RI sebagaimana dimaksud karena:
1. SK tersebut CACAT HUKUM karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Pemenkumham RI No. 34/2017.
2. Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik". Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin sdr. Irfan Pulungan (082312316363), bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.
3. Bahwa, SK Menkum RI di atas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa TIDAK PERNAH ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah KLAIM aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.
4. Bahwa, pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, ybs tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali.
5. Bahwa, klaim terpiliihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
6. Bahwa, SK Menkum RI di atas, bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 Sep 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.
Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan AUDIENSI dan SURAT KEBERATAN kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut.
Adapun terkait pernyataan Menkum yang menyebutkan tidak mengetahui adanya pendaftaran sangat lah tidak masuk akal. Karena pendaftaran yang dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin (1/10) diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Menkum RI dan diliput secara live oleh sejumlah media. Bahkan sebelumnya sudah ada komunikasi dengan staf Menteri Ditjen AHU.
Karenanya, kami meminta Menteri untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, PATUT DIDUGA Menkum melakukan KELALAIAN dalam penerbitan SK tersebut.
Demikian pernyataan kami untuk dimaklumkan ke seluruh warga PPP dan Indonesia.
Jakarta, 2 Oktober 2025.
DPP PPP 2020-2025 (demisioner)
KH. Zarkasih Nur
Ketua Majelis Kehormatan
KH. Mustofa Aqil Siraj
Ketua Majelis Syariah
Prof. Prijono Tjiptoherijanto
Ketua Majelis Pakar
M. Romahurmuziy
Ketua Majelis Pertimbangan