Pajak Magetan

Pajak Magetan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Magetan

12/06/2026

POV: Dikirim foto sekali lihat sama doi, dikira PAP random, ternyata dapet info masa depan usaha! 😳✨

Kirain dikirimin foto apa, tahunya dapet kabar gembira dari DJP! Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh Final 0,5% untuk pelaku UMKM Orang Pribadi kini dipermanenkan tanpa batas waktu, selama omzetnya nggak lewat dari Rp4,8 miliar setahun.

Makanya, jangan buru-buru panik kalau doi kirim pesan sekali lihat. Siapa tahu isinya info penting biar usaha kamu makin naik kelas kayak gini! πŸ™Œ

Semarak Pesta Bola Dunia 2026 sudah mulai terasa di mana-mana nih,Kalau Taxmin, dari dulu sampai sekarang sudah pasti ja...
12/06/2026

Semarak Pesta Bola Dunia 2026 sudah mulai terasa di mana-mana nih,

Kalau Taxmin, dari dulu sampai sekarang sudah pasti jadi mendukung kemajuan UMKM Indonesia! Bentuk dukungan penuh ini kami wujudkan lewat berbagai kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha, seperti tarif PPh Final 0,5% yang kini dipermanenkan khusus untuk pengusaha perorangan. Apalagi, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun, tetap dibebaskan dari tagihan Pajak Penghasilan. Selain itu, untuk badan usaha berbentuk PT dan CV yang memiliki omzet maksimal Rp50 miliar juga berhak mendapatkan diskon tarif PPh Badan sebesar 50%.

Kalau Kawan Pajak dukung mana nih?

12/06/2026

Penyesuaian pajak UMKM tidak hanya meringankan beban usaha, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi. Peningkatan arus kas pelaku usaha berkontribusi pada penguatan daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi lokal.

Sebagai stimulus fiskal, kebijakan ini turut menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global.

12/06/2026

Penegakan keadilan fiskal memastikan bahwa fasilitas perpajakan dimanfaatkan secara tepat sasaran. Pengawasan yang diperketat mencegah praktik β€œpecah usaha” serta melindungi UMKM yang sesungguhnya.

Melalui kebijakan ini, tercipta persaingan usaha yang sehat, sekaligus menjaga penerimaan negara dari potensi kebocoran pajak.

12/06/2026

Simplifikasi administrasi perpajakan memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, pelaku usaha cukup melakukan pencatatan omzet dan menerapkan tarif yang berlaku.

Efisiensi ini memungkinkan UMKM untuk mengoptimalkan waktu, tenaga, dan sumber daya dalam mendukung pengembangan usaha, seperti inovasi produk, pemasaran, dan perluasan pasar.

12/06/2026

UMKM naik kelas dimulai dari langkah kecil πŸ’‘
Dengan pajak yang lebih adil dan mudah, kini saatnya berani beralih dari informal ke formal.

Lebih legal, lebih peluang: akses pembiayaan, ikut pengadaan, hingga kemitraan terbuka lebar πŸš€

Halo  ! πŸ‘‹Masih ada yang mengira tarif PPN saat ini sudah menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa? Faktanya, tidak demi...
11/06/2026

Halo ! πŸ‘‹

Masih ada yang mengira tarif PPN saat ini sudah menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa? Faktanya, tidak demikian.

Sesuai ketentuan yang berlaku, PPN yang dibayarkan masyarakat untuk sebagian besar barang dan jasa tetap sebesar 11%. Sementara itu, PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan PPN atau mendapatkan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bayangin kamu tiba-tiba dapat hibah aset 🎁Bisa mobil, saham, atau emas.Rasanya kayak rezeki nomplok, gratis tanpa keluar...
11/06/2026

Bayangin kamu tiba-tiba dapat hibah aset 🎁
Bisa mobil, saham, atau emas.
Rasanya kayak rezeki nomplok, gratis tanpa keluar uang.
Tapi… urusan pajaknya beneran beres? πŸ‘€
Swipe ke kanan, kita bahas aturannya satu per satu πŸ‘‰

Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana? πŸ€” PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk ...
11/06/2026

Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana? πŸ€” PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk menentukan siapa yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dihitung secara akumulatif dalam satu tahun pajak. Artinya, yang diperhitungkan bukan hanya omzet dari usaha yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, tetapi juga penghasilan dari usaha lain maupun jasa/pekerjaan bebas yang dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi. Seluruhnya digabung untuk melihat apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar. Nah, kalau total omzet yang digabung masih di bawah Rp4,8 miliar, fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5% masih bisa dimanfaatkan. Sebaliknya, jika totalnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.

☎️ Kalau masih bingung atau menemui kendala saat pendaftaran NPWP, tenang saja karena  .🌐 Daftar NPWP melalui kanal resm...
11/06/2026

☎️ Kalau masih bingung atau menemui kendala saat pendaftaran NPWP, tenang saja karena .

🌐 Daftar NPWP melalui kanal resmi di coretaxdjp.pajak.go.id

Address

Jalan Karya Dharma No 8
Magetan
63319

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pajak Magetan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pajak Magetan:

Share