13/07/2026
Halo !π
πβοΈ
Media sosial menjadi salah satu sarana kampanye yang diperbolehkan dalam Pemilu. Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Yuk, kenali beberapa poin penting mengenai kampanye melalui media sosial, di antaranya:
π Batas jumlah akun media sosial yang dapat didaftarkan.
π Kewajiban pendaftaran akun resmi kepada KPU.
π Penutupan akun pada hari terakhir masa kampanye.
π Sanksi bagi pelanggaran ketentuan.
Dengan memahami regulasi, kita turut mendukung penyelenggaraan Pemilu yang tertib, adil, dan berintegritas.
Sudah tahu aturan ini sebelumnya? Tulis pendapatmu di kolom komentar ya! π