KPP Pratama Lubuk Linggau

KPP Pratama Lubuk Linggau KPP Pratama Lubuk Linggau, Jalan Garuda No 7 Kayu Ara - Lubuklinggau 31615

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat SasaranMelalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan f...
10/06/2026

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat Sasaran

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Batas omzetnya juga tetap sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang.

Dalam evaluasi pelaksanaannya, terdapat berbagai kondisi yang berpotensi membuat fasilitas tidak sepenuhnya tepat sasaran. Karena itu, pengaturan ini disempurnakan untuk menjaga keadilan, mendorong kepatuhan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Semangatnya tidak berubah: mendukung UMKM bertumbuh, naik kelas, dan semakin kuat.

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami la...
09/06/2026

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!

Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP.

Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan di berbagai perangkat. Tujuannya supaya dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik.
Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya

09/06/2026
PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan t...
08/06/2026

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan tarif 0,5%, pengaturan penggabungan omzet, hingga penegasan bahwa pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk dalam skema PPh Final UMKM.

Meski ada perubahan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Yuk, simak perbandingan aturan lama dan baru agar tidak salah paham! 😉

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%! PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang t...
08/06/2026

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!

PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.

Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 juga tetap sah dan tidak perlu pembetulan SPT. Fasilitas ini tetap dapat digunakan selama syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun terpenuhi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Jadi, tidak perlu khawatir. Hak wajib pajak tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. 👍

04/06/2026
Halo  ! Punya gagasan kritis soal ekonomi dan pajak? Yuk, tuangkan idemu di Lomba Menulis Artikel Perpajakan Tahun 2026 ...
02/06/2026

Halo ! Punya gagasan kritis soal ekonomi dan pajak? Yuk, tuangkan idemu di Lomba Menulis Artikel Perpajakan Tahun 2026 dengan tema “Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”.

Tersedia total hadiah senilai Rp27.000.000 untuk kategori Umum/Profesional dan Pelajar/Mahasiswa! Cukup tulis artikel opinimu yang orisinal, publikasikan di media cetak, media online, atau blog pribadimu, dan jadilah bagian dari perubahan untuk ketahanan fiskal Indonesia.

Waktu terbatas, pendaftaran hanya sampai 30 Juni 2026! Segera susun artikel terbaikmu dan daftarkan karyamu sekarang juga melalui tautan www.pajak.go.id/lma-pajak-2026.

Tunjukkan kemampuan menulismu dan raih hadiahnya! ✍️🔥

SP2DK bukan berarti   langsung diperiksa atau dianggap melakukan kesalahan yaa 😁 Melalui SP2DK, DJP memberikan ruang kla...
02/06/2026

SP2DK bukan berarti langsung diperiksa atau dianggap melakukan kesalahan yaa 😁

Melalui SP2DK, DJP memberikan ruang klarifikasi atas data atau informasi perpajakan yang ditemukan berbeda dengan laporan yang telah disampaikan wajib pajak.

Tujuannya adalah memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan sekaligus membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan jelas.

Apabila menerima SP2DK, memiliki hak untuk memperoleh penjelasan dari DJP dan melakukan konsultasi dengan kantor pajak penerbit SP2DK.

Dengan komunikasi yang baik dan penyampaian data yang sesuai, proses klarifikasi dapat berjalan lebih mudah, nyaman, dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

Address

Jalan Garuda No 7 Kayu Ara/Lubuklinggau
Lubuklinggau
31615

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+628117323031

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Lubuk Linggau posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Pratama Lubuk Linggau:

Share