03/01/2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu (BPPTHHBK) Mataram telah bertransformasi dengan tupoksi yang baru menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Mataram.
Kami kini hadir dengan akun baru, tupoksi baru dan semangat baru. Jangan lupa di like dan follow akun yang baru, Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube (.mataram)
👉 Bpsilhk.mataram