01/09/2026
PENGUMUMAN DAFTAR PENCARIAN ARSIP (DPA) DISARPUS LOMBOK BARAT DALAM RANGKA PENYELAMATAN ARSIP
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan kearsipan serta upaya penyelamatan dan pelestarian memori kolektif daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DISARPUS) Kabupaten Lombok Barat mengumumkan Daftar Pencarian Arsip (DPA) terhadap sejumlah arsip perorangan yang keberadaannya sedang dicari.
Kegiatan pencarian dan penyelamatan arsip ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 59 mengenai Pengelolaan Arsip Statis. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengelolaan arsip statis meliputi kegiatan akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.
Arsip memiliki nilai penting sebagai sumber informasi, bukti sejarah, serta memori kolektif yang menggambarkan perjalanan kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Oleh karena itu, keberadaan arsip-arsip perorangan yang memiliki nilai sejarah perlu diselamatkan, dilindungi, dan dikelola secara profesional agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Daftar Arsip yang Dicari
DISARPUS Kabupaten Lombok Barat membuka pencarian terhadap arsip perorangan berikut:
Arsip Perorangan Drs. H. Lalu Mudjitahid
Arsip Perorangan Muhammad Iskandar
Arsip Perorangan Dr. H. Zaini Arony, M.Pd
Arsip Perorangan H. Fauzan Khalid, S.Ag., M.Si
Arsip yang dimaksud dapat berupa dokumen, surat, naskah, foto, rekaman, piagam, sertifikat, manuskrip, kliping, maupun bentuk arsip lainnya yang berkaitan dengan perjalanan hidup, kiprah, pemikiran, kegiatan, dan peran tokoh-tokoh tersebut dalam kehidupan masyarakat, pemerintahan, pendidikan, sosial, budaya, maupun bidang lainnya.
Persyaratan Arsip yang Dapat Diterima
Dalam proses akuisisi dan penyelamatan arsip, DISARPUS Kabupaten Lombok Barat menerima arsip yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Autentik, yaitu arsip memiliki keaslian dan dapat dibuktikan keberadaannya;
Terpercaya, yaitu arsip dapat dipercaya sebagai sumber informasi dan bukti;
Utuh, yaitu arsip memiliki kelengkapan informasi dan tidak mengalami perubahan yang menghilangkan substansi penting;
Dapat Digunakan, yaitu arsip dapat ditemukan, diakses, dibaca, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai sumber informasi.
DISARPUS Kabupaten Lombok Barat mengajak seluruh masyarakat, keluarga, kerabat, kolektor, komunitas, lembaga, maupun pihak lain yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaan arsip-arsip tersebut untuk dapat berpartisipasi dalam upaya penyelamatan arsip.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga warisan dokumenter dan memori sejarah daerah. Arsip yang terselamatkan tidak hanya menjadi bukti perjalanan masa lalu, tetapi juga dapat menjadi sumber pengetahuan, penelitian, pendidikan, dan informasi bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Melalui pengumuman Daftar Pencarian Arsip ini, DISARPUS Kabupaten Lombok Barat berharap keberadaan arsip-arsip perorangan tersebut dapat ditemukan dan selanjutnya dilakukan proses identifikasi, verifikasi, serta pengelolaan sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip kearsipan.
Mari bersama-sama menyelamatkan arsip sebagai memori kolektif daerah dan warisan sejarah bagi generasi mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Daftar Pencarian Arsip (DPA) dan mekanisme penyerahan atau pelaporan keberadaan arsip, masyarakat dapat menghubungi Bidang Kearsipan DISARPUS Kabupaten Lombok Barat.
DISARPUS Kabupaten Lombok Barat
Melestarikan Arsip, Menjaga Memori, Merawat Sejarah.