24/11/2025
๐ข PENGUMUMAN RESMI TERKAIT DTSEN/DESIL
Desa Motabang โ Pemerintah Desa
๐น 1. Kriteria Penerima Bantuan Berdasarkan Desil
PKH, Bansos, BPJS โ Desil 1โ4
BPJS Pemerintah (PBI) & Bansos lainnya โ Desil 5
Desil 6โ10 โ Tidak dapat menerima bantuan, kecuali ada pengusulan resmi jika data dianggap tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
๐น 2. Jadwal Pelayanan Data di Desa Motabang
Usulan BPJS PBI โ Setiap tanggal 1โ11 awal bulan
Pengecekan Desil & Pemadatan Data DTKS/DTSEN โ Setiap Hari Bisa
Perubahan/Pindah Desil (Musdes/Pengajuan) โ Tanggal 12โ14 setiap bulan
๐น 3. Asal Data & Proses Pembentukan Desil
- Desil (1โ10) dibuat oleh BPS, bukan oleh desa.
Desil tercipta dari:
- Data DTKS lama,
- Data Regsosek BPS,
- Data P3KE,
lalu diranking secara nasional oleh BPS berdasarkan kondisi sosial-ekonomi keluarga.
Hasil ranking ini digunakan pemerintah sebagai dasar:
- Penentuan bansos,
- Penetapan kategori kesejahteraan,
- Validasi data dalam DTSEN.
๐น 4. Kewenangan Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga Kemensos
Pemerintah desa tidak dapat mengubah, menaikkan, apalagi menurunkan Desil.
Kewenangan desa hanya:
1. Melakukan verifikasi & validasi data (verivali)
2. Memutakhirkan data bila ada perubahan kondisi ekonomi warga
3. Mengusulkan perbaikan data jika ada ketidaksesuaian
4. Menyesuaikan data dengan fakta lapangan melalui Musdes
5. Mengirimkan usulan ke kabupaten/Kemensos melalui SIKS-NG
Yang berwenang menentukan Desil akhir hanya: ๐ BPS melalui perhitungan nasional dan survei lapangan.
Jadi jika ada warga yang merasa Desil tidak sesuai, prosesnya adalah:
Usulan โ Verivali Desa โ Kabupaten โ Survei Ulang BPS โ Penetapan Desil Baru.
Desa tidak bisa mengubah angka Desil secara manual.
๐น 5. Dasar Hukum & Regulasi Resmi
A. Dasar Hukum Nasional
- Inpres No. 4 Tahun 2025 tentang DTSEN
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS
- Kepmensos No. 29/HUK/2022 tentang DTKS
- Sumber data DTSEN ditetapkan berasal dari BPS (Regsosek)
B. Dasar Hukum Provinsi Sulawesi Utara
- Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar
C. Dasar Hukum Kabupaten Bolaang Mongondow
- Perda Bolmong No. 5 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan
- Peraturan terkait pengelolaan data kesejahteraan daerah
๐น 6. Penjelasan Sederhana
โDesil itu bukan angka yang dibuat desa. Itu hasil perhitungan BPS dari data nasional. Desa hanya memeriksa dan memperbarui data sesuai kondisi lapangan. Kalau merasa Desil tidak sesuai, desa hanya bisa mengusulkan agar BPS melakukan survei ulang.โ