07/01/2020
BREAKING NEWS: Gugatan Irwandi Yusuf Ditolak, Tiyong Cs Sah sebagai Pengurus DPP PNA
Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memutuskan perkara gugatan Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa, Samsul Bahri alias Tiyong Cs, Selasa (7/1).
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini diketuai Nendi Rusnedi SH bersama dua hakim anggota, yakni Eti Astuti SH dan Mukhtar SH.
Dalam keputusannya, PN Banda Aceh menolak seluruh gugatan Irwandi Yusuf, dan menerima eksepsi dari para tergugat.
"Maka gugatan dari tergugat tidak dapat diterima sepenuhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Nendi Rusnedi.
Nendi mempersilahkan kepada para penggugat jika tidak menerima keputusan ini, dapat melakukan langkah hukum berikutnya.
BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memutuskan perkara gugatan Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa, Samsul Bahri alias Tiyong Cs, Selasa (7/1). Persidangan dengan agenda...