Lazismu Kantor Daerah Lhokseumawe

Lazismu Kantor Daerah Lhokseumawe Lembaga Amil Zakat Infaq Sedeqah atau biasa di singkat dengan LAZISMU adalah Lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat

Menurut lisan al-Arab, zakat (al-zakat) ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Menurut ist...
26/03/2024

Menurut lisan al-Arab, zakat (al-zakat) ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Menurut istilah. Zakat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.
Di antara amal saleh yang agung adalah zakat, maka siapa yang menunaikannya akan membuat imannya bertambah dan siapa yang meninggalkannya berarti ia bermaksiat kepada Allah dan menzalimi saudara-saudaranya yang lemah, dan berarti akan berkurang kadar keimanannya.
Selain menumbuhkan keimanan, zakat juga akan menumbuhkan rasa saling mencintai sesama muslim karena adanya interaksi kebaikan, yakni antara orang-orang kaya dengan orang-orang yang miskin sehingga padamlah api kecemburuan sosial di antara mereka.
Orang yang tidak menunaikan zakat sama dengan memakan harta yang bathil, haram atau sama saja dengan korupsi, karena harta zakat adalah hak orang lain dan bukan lagi menjadi haknya walaupun harta itu memang ada di tangannya dan memang hasil dari usahanya sendiri. Ini penting untuk digaris bawahi, karena perbuatan ini tentu saja akan mengotori jiwa kita dan membuat doa tidak akan dikabulkan Allah karena ia telah memakai atau mengonsumsi harta yang haram. Itulah sebabnya, zakat sangat penting bagi penyucian jiwa.
Jadi, menunaikan zakat adalah suatu kewajiban bagi seorang Muslim yang berkemampuan. Nah bagaimana dengan pajak ? Pajak juga merupakan kewajiban seorang Warga Negara Indonesia kepada Negara, termasuk ummat Islam. Apakah seorang Muslim hanya menunaikan zakat saja atau harus membayar keduanya ?
Tunaikan Zakat dan Nikmati Pengurangan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Anda !
Zakat adalah kewajiban agama, sedangkan pajak adalah kewajiban kepada negara. Keduanya tidak perlu dipertentangkan karena sudah diatur oleh Negara. Bayar zakat yes, membayar pajak juga oke.
Zakat yang dibayarkan Wajib pajak Orang Pribadi atau Badan (Perusahaan) dapat menjadi pengurang perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun berkenaan, sepanjang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Latar belakang dari pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak adalah dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Ketentuan ini masih diatur dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat yakni dalam Pasal 22 UU 23/2011: “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”
Hal ini ditegaskan p**a dalam ketentuan perpajakan sejak adanya UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yakni diatur dalamPasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 yang berbunyi: “Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.” Dalam ketentuan pasal tersebut diatur secara eksplisit bahwa yang tidak termasuk objek pajak adalah zakat.
Bagaimana cara berzakat yang bisa mengurangi perhitungan penghasilan kena pajak?
Nah, LAZISMU termasuk Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah disahkan oleh Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 Lazis Muhammadiyah (LAZISMU) memiliki legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP), sehingga bisa meringankan beban Wajib Pajak seorang Muslim.
Caranya adalah sebagai berikut :
• Bayar Zakat melalui LAZISMU. Namun harus dihitung terlebih dahulu berapa nominal zakatnya.
Misalnya; Penghasilan bruto seorang karyawan sebesar Rp 100.000.000,- setahun. Apakah ia sudah mencapai nishab dan wajib zakat??
Nishab zakat penghasilan adalah 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. Jika harga emas saat ini Rp 1.100.000,- maka nishab zakat adalah Rp 93.500.000,-. Jadi dengan penghasilan Rp 100.000.000,- setahun, ia sudah wajib zakat. Perhitungan zakatnya adalah Rp 100.000.000 x 2,5%= Rp 2.500.000,- setahun atau Rp 208.334,- per-bulan.
• Muzaki datang ke kantor layanan daerah Lazismu Lhokseumawe di jl. Petua Ibrahim dusun Lima Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe - Aceh. Muzaki akan mendapatkan Kuitansi dan Surat Keterangan Pembayaran Zakat.
• Membayar Zakat melalui LAZISMU bisa juga dengan transfer ke rekening LAZISMU Lhokseumawe :
——————
Bank Syariah Indonesia (BSI) 8908908030
a/n Lazismu Lhokseumawe
——————
Konfirmasi Donasi & Informasi :
o Call Center : 0813 9701 0400
Rekening donasi :
Zakat :
BSI : 89 089 08030
BPRS RHA : 011 010 155 12
CIMB Niaga Syariah : 86 000 8969 000
Infaq :
BSI : 45 454 56410
BSI : 755 959 5955
Muamalat : 262 001 6616

Lazismu Lhokseumawe menerima jemput zakat
Hubungi ke nomor 0813 9701 0400
Alamat kantor :
Jln. Petua Ibrahim dusun Lima, Tumpok Teungoh Kota Lhokseumawe

Address

Jln. Listrik No 4c Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti
Lhokseumawe
24351

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lazismu Kantor Daerah Lhokseumawe posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Lazismu Kantor Daerah Lhokseumawe:

Share

Category