KP2T Kota Lhokseumawe

KP2T Kota Lhokseumawe Melayani segala Jenis Perizinan. untuk informasi masalah kantor

06/03/2014

KP2T Kota Lhokseumawe terhitung sejak Bulan Maret s.d Desember 2014 akan mengadakan kegiatan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi :
1. bangunan semi permanen/kayu;
2. bangunan permanen bertingkat dan tidak bertingkat.

pengurangan Retribusi Pemutihan IMB di kategorikan sbb :
1. bangunan pendiriannya pada Tahun 2010 s.d 2013 pengurangan retribusi sebesar 50% (cukup dibayar 50% dari tarif retribusi).
2. bangunan pendiriannya pada Tahun 2005 s.d 2009 pengurangan retribusi sebesar 75% (cukup dibayar 25% dari tarif retribusi)
3. bangunan pendiriannya pada Tahun 2004 kebawah bebas retribusi alias GRATIS.

Syarat-syarat mengajukan pemutihan IMB sebagai berikut:
a. Untuk Bangunan pendirian pada tahun 2010-2013:
1. surat permohonan yang ditujukan kepada KP2T;
2. fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik bangunan 1 lembar;
3. fc tanda lunas PBB 2 Tahun terakhir 1 lembar;
4. fc surat bukti hak atau penguasaan atas tanah 1 rangkap;
5. surat pernyataan tidak untuk sarang burung walet bermaterai Rp.6000;
6. surat pernyataan kepemilikan dan tahun pendirian bangunan dari Keuchik setempat mengetahui Camat;
7. gambar dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
8. tanda bukti pembayaran Galian C;
9. surat persetujuan lingkungan sesuai dengan permohonan izin diketahui oleh Keuchik.

b. Untuk Bangunan pendirian pada tahun 2005-2009 dan 2004 kebawah:
1. surat permohonan yang ditujukan kepada KP2T;
2. fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik bangunan 1 lembar;
3. fc tanda lunas PBB 2 Tahun terakhir 1 lembar;
4. fc surat bukti hak atau penguasaan atas tanah 1 rangkap;
5. surat pernyataan tidak untuk sarang burung walet bermaterai Rp.6000;
6. surat pernyataan kepemilikan dan tahun pendirian bangunan dari Keuchik setempat mengetahui Camat;
7. gambar luas bangunan dan foto bangunan (tampak: depan, samping kanan, samping kiri dan belakang) masing-masing 2 (dua) lembar;
8. surat persetujuan lingkungan sesuai dengan permohonan izin diketahui oleh Keuchik.

Untuk info lebih lanjut :
Telp. (0645) 48468
Hp. 08116740204

06/03/2014

Saya pengen urus imb...tlong info syarat dan ketentuan nya dung?trims

Address

52, Jalan Jenggolo Utara 2
Lhokseumawe
24351

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:45
Tuesday 08:00 - 16:45
Wednesday 08:00 - 16:45
Thursday 08:00 - 16:45
Friday 08:00 - 16:45

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KP2T Kota Lhokseumawe posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KP2T Kota Lhokseumawe:

Share