06/03/2014
KP2T Kota Lhokseumawe terhitung sejak Bulan Maret s.d Desember 2014 akan mengadakan kegiatan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi :
1. bangunan semi permanen/kayu;
2. bangunan permanen bertingkat dan tidak bertingkat.
pengurangan Retribusi Pemutihan IMB di kategorikan sbb :
1. bangunan pendiriannya pada Tahun 2010 s.d 2013 pengurangan retribusi sebesar 50% (cukup dibayar 50% dari tarif retribusi).
2. bangunan pendiriannya pada Tahun 2005 s.d 2009 pengurangan retribusi sebesar 75% (cukup dibayar 25% dari tarif retribusi)
3. bangunan pendiriannya pada Tahun 2004 kebawah bebas retribusi alias GRATIS.
Syarat-syarat mengajukan pemutihan IMB sebagai berikut:
a. Untuk Bangunan pendirian pada tahun 2010-2013:
1. surat permohonan yang ditujukan kepada KP2T;
2. fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik bangunan 1 lembar;
3. fc tanda lunas PBB 2 Tahun terakhir 1 lembar;
4. fc surat bukti hak atau penguasaan atas tanah 1 rangkap;
5. surat pernyataan tidak untuk sarang burung walet bermaterai Rp.6000;
6. surat pernyataan kepemilikan dan tahun pendirian bangunan dari Keuchik setempat mengetahui Camat;
7. gambar dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
8. tanda bukti pembayaran Galian C;
9. surat persetujuan lingkungan sesuai dengan permohonan izin diketahui oleh Keuchik.
b. Untuk Bangunan pendirian pada tahun 2005-2009 dan 2004 kebawah:
1. surat permohonan yang ditujukan kepada KP2T;
2. fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik bangunan 1 lembar;
3. fc tanda lunas PBB 2 Tahun terakhir 1 lembar;
4. fc surat bukti hak atau penguasaan atas tanah 1 rangkap;
5. surat pernyataan tidak untuk sarang burung walet bermaterai Rp.6000;
6. surat pernyataan kepemilikan dan tahun pendirian bangunan dari Keuchik setempat mengetahui Camat;
7. gambar luas bangunan dan foto bangunan (tampak: depan, samping kanan, samping kiri dan belakang) masing-masing 2 (dua) lembar;
8. surat persetujuan lingkungan sesuai dengan permohonan izin diketahui oleh Keuchik.
Untuk info lebih lanjut :
Telp. (0645) 48468
Hp. 08116740204