17/09/2015
Materi Lokakarya diseminasi hasil penyederhanaan izin.
Dasar Hukum Penyederhanaan Izin :
1). UU NO. 8/2008 TTG UMKM dan PP No. 17/2013 TTG Pelaksanaan UU No. 8/2008 megamanahkan Pemda menumbuhkan iklim usaha dgn menetapkan kebijakan penyederhanaan prosedur dan jenis perizinan usaha.
2). UU No. 28/2009 TTG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH. Pada prinsipnya Sistem daftar pungutan tertutup bagi daerah, hanya 5 jenis izin yang dikenakan retribusi (Perizinan Tertentu).
3). UU No. 30/2014 TTG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
point terkait "ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan per-UU-an, tidak menghalangi badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang u/ menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB".
4).Inpres no. 7 tahun 2015 ttg aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015.
Mengamanahkan pada AKSI 63
"PENYEDERHANAAN PERIZINAN DARI SISI JUMLAH, PERSYARATAN, WAKTU, MAUPUN PROSEDUR PERIZINAN DI DAERAH"
Ruang Lingkup Penyederhanaan Izin.
Dari segi jenis/jumlah izin dilakukan:
1. Penghapusan.
2. Penggabungan.
3. Pengelompokan.
Dari segi persyaratan:
1. Hapus duplikasi persyaratan.
2. Mengurangi persyaratan.
Dari segi prosedur:
1. Mengefektifkan konerja Tim Teknis (rekomendasi tidak dikerjakan SKPD terkait.
Tahapan Penyederhanaan Izin :
1. Menyamakan persepsi.
2. Membentuk POKJA.
3. Focus group discussion (FGD).
4. Lokakarya.
5. Menyusun payung hukum.
Metode Penyederhanaan Izin :
1. Menghapus.
2. Mengelompokkan.
3. Menggabungkan.
Hasil Penyederhanaan Izin sbb.:
1. Jenis izin pada SKPD Dinas Kesehatan yang sebelumnya berjumlah 30 menjadi 3 jenis izin.
2. Jenis izin pada SKPD Dinas Pariwisata dan Transmigrasi dari sebelumnya 7 menjadi tidak ada izin.
3. Jenis izin pada SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang sebelumnya 8 menjadi 2 jenis izin.
4. Jenis izin pada SKPD Dinas Perhubungan dan Kominfo dari sebelumnya 7 menjadi 1 jenis izin.
5. Jenis izin pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan dari sebelumnya 5 menjadi 1 jenis izin.
6. Jenis izin pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dari sebelumnya 4 menjadi 2 jenis izin.
7. Jenis izin pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan dari sebelumnya 2 menjadi tidak ada izin.
8. Jenis izin pada SKPD Badan Lingkungan Hidup dari sebelumnya 5 menjadi 3 jenis izin.
9. Jenis izin pada SKPD Dinas Pendidikan dari sebelumnya 3 menjadi 1 jenis izin.
10. Lain-lain, dari 6 menjadi 3 jenis izin.
11.dan 8 jenis izin yang dimiliki Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dikelolah di daerah.
Jenis Izin setelah penyederhanaan:
1. Izin Gangguan/SITU.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
4. Izin Reklame.
5. Izin Trayek.
6. Izin Pendirian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta.
7. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
9. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
10. Izin Tenaga Kesehatan.
11. Izin Laik Higyene.
12. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PP-IRT).
13. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
14. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun (LB3).
15. Izin Lingkungan.
16. Izin Reklame.
17. Izin Prinsip Penanaman Modal.
18. Izin Prinsip Perluasan PM.
19. Izin Prinsip Perubahan PM.
20. Izin Prinsip Penggabungan PM.
21. Izin Usaha PM.
22. Izin Perluasan Usaha PM.
23. Izin Usaha Perubahan PM.
24. Izin Usaha Penggabungan PM.
Penyederhanaan Persyaratan:
1). IZIN PARALEL:
- IZIN GANGGUAN dan SITU disatukan dalam satu sertifikat izin.
- IZIN GANGGUAN/SITU, SIUP, TDP disatukan dalam satu formulir dan persyaratan.
2). Ditiadakannya IZIN GANGGUAN/SITU bagi SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP) karena double Retribusi.
3). Persyaratan foto untuk IZIN TRAYEK dihapus.
4). Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga dan Surat Pengantar dari desa dihapus sebagai persyaratan dalam memperoleh IMB.
Penyederhanaan Prosedur :
1. Rekomendasi izin dari TIM TEKNIS tidak dikeluarkan di SKPD masing-masing.
2. Rekomendasi Teknis untuk IUJK dihapus dengan memperkuat persyaratan administrasi.
3. Peninjauan lapangan secara terpadu.
PENUTUP
- Pengembangan PTSP kedepan lebih menitikberatkan pada pemberian KEPASTIAN dan KEMUDAHAN dalam memperoleh izin.
- Jemput Bola dengan membuka loket layanan di 4 (empat) zona secara terjadwal, jadi pendaftaran izin dapat dilakukan di Kecamatan yang ditunjuk dengan masing-masing jadwal di tiap zona sudah tersusun selama 1 (satu) tahun.
- Pengembangan Sistem Perizinan berbasis teknologi yang memungkinkan pendaftaran dan pengaduan secara online.
- Pelimpahan kewenangan izin ke kecamatan untuk usaha mikro dan bangunan dengan luas tertentu.
Wassalam.
Rilis oleh,
Musakkar, ST
Kasubag Tata Usaha KPTSP Kab. Kolaka Utara