22/05/2026
Jumat, 22 Mei 2026 - Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama Polresta Kupang Kota melaksanakan Rekonstruksi perkara tindak pidana pengeroyokan yang disangkakan kepada tersangka RMKW, Cs sebagaimana Pasal 262 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C KUHP.
Kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Kecamatan Alak yang dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Zulkarnaen, S.H.,M.H., dan Kasubagbin Santy Efraim, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum, bersama Kanit PPA Polresta Kupang Kota, Kanit Pidum Polsek Alak, serta penyidik pembantu dan staf pidum Kejari Kota Kupang.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas dan memastikan rangkaian peristiwa tindak pidana, mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti dengan fakta di lapangan, serta menghindari adanya perbedaan atau kekeliruan dalam pembuktian. Selain itu, rekonstruksi bertujuan memperkuat keyakinan penegak hukum dan hakim dalam proses persidangan sehingga penanganan perkara berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.